SUKABUMISATU.com – Praktik jual beli program aspirasi atau pokok pikiran (pokir) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi, kali ini terkait dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan perahu untuk nelayan di pesisir Kecamatan Ciemas. Kasus ini terungkap setelah laporan masuk ke pihak kepolisian pada Rabu (4/6).
Edi Rizal, pendiri Diaga Muda Indonesia, menegaskan bahwa jika kasus ini tidak jelas dan melibatkan pejabat, maka masyarakat harus berani melaporkannya ke Propam Mabes Polri. “Apabila ini tidak jelas, lebih baik laporkan saja ke Mabes Polri. Terkait penipuan yang melibatkan oknum pejabat, baik kepala desa ataupun anggota dewan, jika ada penghentian kasus sepihak, bukti-bukti harus dilaporkan ke pusat,” ujar Edi Rizal.
Edi juga mengingatkan kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Menurutnya, mereka harus menahan diri dan tidak terlibat dalam praktik jual beli proyek pemerintah, yang dinilai tidak sesuai dengan etika pejabat negara.
“Apa pun alasannya, tidak boleh pejabat negara bermain-main dengan proyek pemerintah. Kami harap ke depan, anggota DPRD Sukabumi benar-benar bisa menjaga marwah lembaga DPRD dan tidak terkotori dengan kepentingan pribadi,” tegas Edi Rizal.
Dalam kasus ini, masyarakat menuntut agar penyelidikan terus dilakukan, dan oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pungli ini mendapat sanksi tegas. Pemerintah daerah diharapkan segera mengusut tuntas agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Sukabumi.
Laporan ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan program bantuan kepada masyarakat, apalagi yang melibatkan dana publik. (**)











