SUKABUMISATU.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial IRV yang mengaku-ngaku sebagai pejabat tinggi Kejaksaan RI. Pria tersebut ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor pada Senin malam, (16/03/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas IRV yang kerap berpenampilan dan bertindak layaknya pejabat Korps Adhyaksa. Tak tanggung-tanggung, IRV nekat memalsukan identitas dengan jabatan mentereng untuk mengelabui korbannya.
Modus Jabatan Mentereng
Dalam menjalankan aksinya, IRV menggunakan modus penyamaran yang sangat meyakinkan. Ia mengaku menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bahkan dalam beberapa kesempatan mengklaim dirinya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
”Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut, Pakaian Bidang Unit Tertentu (PBUT) Bidang Pidsus, hingga kartu identitas (ID Card) Kejaksaan palsu,” tulis keterangan resmi Kejati Jabar dalam siaran persnya.
Korban Tertipu hingga Pre-wedding
Aksi tipu-tipu IRV ternyata memakan korban asmara. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sandiwara ini dimulai pada April 2025. IRV berkenalan dengan seorang wanita dan menjanjikan akan menikahinya.
Untuk meyakinkan sang pujaan hati, IRV bahkan sempat melakukan sesi foto pre-wedding dengan mengenakan seragam kebesaran Kejaksaan. Namun, sepandai-pandainya IRV melompat, akhirnya jatuh juga. Korban yang mulai curiga dengan gelagat pelaku kemudian mendatangi Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya mengejutkan, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa nama IRV sama sekali tidak terdaftar sebagai pegawai di lingkungan Kejaksaan RI.
Himbauan Kejati Jabar
Setelah berhasil diamankan menggunakan teknologi penginderaan intelijen, IRV langsung digelandang dan diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
”Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui pesan singkat di akun resmi media sosial dan nomor hotline Kejati Jabar jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra








