SUKABUMISATU.COM – Pemkab Sukabumi memberlakukan kebijakan pengahpusan sanksi administrasif berupa denda atas piutang pajak daerah kepada wajib pajak. Penghapusan ini diberlakukan dalam rangka HUT ke-153 Kabupaten Sukabumi.
Keputusan penghapusan sanksi administratif tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Sukabumi Nomor: ku.02.01/7167/Bapenda/2023. Informasi lanjutan terkait sanksi tersebut dapat menghubungi houtline +6581573077505 atau +6285721888072.
Penghapusan sanksi administratif denda atas piutang pajak daerah tersebut meliputi penghapusan denda untuk pajak Bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Air Tanah, Mineral bukan logam dan Batuan.
Diharapkan kebijakan ini dapat dimaksimalkan oleh para wajib pajak yang memeliki kewajiban bayar denda, yang dibebani sanksi denda untuk membayar pajaknya segera mungkin, hal tersebut merupakan bentuk kontirbusi masyarakat dalam pembungan daerah. Penghapusan denda berlaku pada 01 September 2023 – 20 Desember 2023.
Reporter: Uga Hoeru Rabani | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor







