SUKABUMISATU.com – Menyusul kerusakan pada Gedung IKM (Industri Kecil Menengah) di Jalan KH. Anwari, Citepus, Palabuhanratu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Sukabumi, Dani, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa bagian gedung yang rusak tidaklah parah seperti yang dikhawatirkan, serta memastikan kualitas bangunan telah sesuai prosedur.
Menurut Dani, kerusakan yang terjadi hanya terjadi pada plafon gedung, bukan merembet ke struktur utama atau fasilitas inti lainnya.
“Ya itu hanya pelapon saja yang jatuh. Meskipun di situ banyak bangunan lain, cuma mungkin angin kebetulan di gedung IKM ini yang paling besar,” ungkapnya saat dihubungi Sukabumisatu.com, Rabu (19/11/25).
Bantah Ada Gazebo Terbang
Sebelumnya diberitakan bahwa dua unit gazebo ikut terbang terbawa angin. Namun Dani membantah hal tersebut. Menurutnya, yang terbawa angin bukan gazebo melainkan tenda-tenda kecil beroda yang biasa digunakan sebagai fasilitas jualan outdoor.
“Itu bukan gajebo, itu tenda kecil yang ada rodanya. Tapi memang itu fasilitas milik kami,” ujarnya menegaskan.
Kualitas Bangunan Diklaim Sudah “Clear and Clean”
Dani juga memastikan bahwa kualitas bangunan Gedung IKM telah lolos proses CNC (clear and clean) pada saat serah terima. Artinya, ia menegaskan tidak ada temuan teknis maupun administratif mengenai kualitas konstruksi saat bangunan tersebut selesai dikerjakan.
Terkait isu yang kembali mencuat soal dugaan masalah hukum yang pernah menjerat proyek IKM, Dani membedakan secara tegas antara pengadaan fasilitas dan pembangunan gedung.
“Memang pernah ada kasus hukum di gedung tersebut, namun itu murni pengadaan fasilitas barang, bukan bangunan,” jelasnya.
Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Utama
Menurut Dani, angin kencang pada Selasa (18/11/25) memang cukup ekstrem, sehingga sebagian plafon jebol diterjang tekanan angin. Ia menilai kondisi tersebut masih dalam kategori wajar mengingat lokasi gedung berada di kawasan pesisir yang rawan cuaca tak menentu.
“InsyaAlloh tahun depan kita anggarkan perbaikan,” pungkasnya.
(Demi Pratama Adiputra)









