Rabu,4 Desember 2024
Pukul: 06:48 WIB

GSBI: Pengesahaan UU Cipta Kerja Tunjukan Persekongkolan Jahat antara Presiden dan DPR

GSBI: Pengesahaan UU Cipta Kerja Tunjukan Persekongkolan Jahat antara Presiden dan DPR

Kamis, 23 Maret 2023
/ Pukul: 08:06 WIB
Kamis, 23 Maret 2023
Pukul 08:06 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COMGabungan Serikat Buruh Indonesia tegas menolak pengesahaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. GSBI menilai pengesahan tersebut adalah bentuk persekongkolan jahat antara Presiden Jokowi dan DPR RI.

Dalam pernyataan sikap yang diterima sukabumisatu.com dari Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, disebutkan eksekutif dan legislatif sudah bersekongkol mengangkangi dan melanggar konstitusi untuk kepentingan oligarki.

“Maka Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) beserta kaum buruh dan rakyat Indonesia menyatakan sikap Menolak UU Cipta Kerja, dan Menuntut untuk cabut dan batalkan UU Cipta Kerja, serta menyatakan bahwa Presiden RI dan DPR-RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945,” dikutip dari pernyataan sikap GSBI, Kamis (23/3/2023).

Pengesahaan Perrpu Cipta kerja menjadi Undang-undang dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 DPR RI, Selasa (21/3/2023). Pengesahan UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi. Yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerinda, Nasdem, PAN, PKB, dan PPP.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan memerintahkan pembuat UU untuk melakukan perbaikan dalam waktu selama 2 tahun. Bila tidak diperbaiki maka akan Inkonstitusioanl secara permanen.

“Selama 13 bulan sejak putusan MK, Pembuat UU sama sekali tidak melakukan apa-apa, tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi azas partisipasi yang berarti,” dikutip dari pernyataan GSBI.

“Malah pada tanggal 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa Presiden Joko Widodo menerbitkan PERPPU Cipta Kerja Nomor 2 tahun yang isi nya sama dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional.”

GSBI dengan tegas menolak pengesahan UU Cipta Kerja ini. GSBI memastikan bahwa perlawanan, gerakan penolakan dan tuntutan dicabutnya omnibuslaw UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuk tidak akan pernah berhenti, justru akan semakin membesar dan meluas.

“GSBI juga berseru dan mengajak kaum Buruh Indonesia, serikat pekerja/serikat buruh untuk membangun kekuatan bersama, memperkuat persatuan demi melawan kesewenang-wenangan rezim Jokowi dan DPR RI baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK), dllnya, maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja.”

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist