SUKABUMISATU.COM – Pengadilan Agama Kota Sukabumi mencatat terdapat puluhan ajuan dispensasi nikah yang didominasi remaja hamil duluan. Dispensasi nikah diajukan karena faktor usia yang belum cukup.
Pada 2022, PA Kota Sukabumi menerima sebanyak 38 perkara dispensasi nikah. Jumlahnya lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 56 perkara.
Panitera PA Kota Sukabumi, Agus Wachyu Abikusna, mengatakan pengajuan dispensasi nikah ini didominasi remaja serta pelajar yang hamil duluan.
“Karena belum cukup umur jadi harus mengajukan dispensasi nika ke PA (pengadilan agama,” kata Agus kepada wartawan dikutip sukabumisatu.com, Selasa (17/1/2023).
Agus menjelaskan dispensasi nikah diperlukan karena ada penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah. Berdasarkan aturan, KUA tidak bisa memfasilitasi pernikahan warga usia di bawah 19 tahun.
Terkait prosedurnya, lanjut Agus, dispensasi diajukan oleh orang tua calon mempelai. Ia pun mengatakan selama ini beberapa perkara dispensasi nikah diajukan untuk remaja atau pelajar setingkat SMP dan SMA.
Lebih lanjut Agus menegaskan dispensasi nikah bisa diberikan dengan sejumlah peryaratan. Satu di antaranya adalah surat kesehatan reproduksi dari dokter.
Terkait banyaknya pengajuan dispensasi nikah karena remaja hamil duluan, Agus berharap bisa menjadi perhatian semua pihak. Ia berharap para orangtua bisa meningkatkan penguatan keagamaan dan pengawasan terhadap anaknya agar tidak terjerumus pergaulan bebas.












