Kamis,12 Februari 2026
Pukul: 03:55 WIB

Empat Raperda Strategis yang Menyentuh Kepentingan Warga Sukabumi Ditargetkan Rampung Awal 2026

Empat Raperda Strategis yang Menyentuh Kepentingan Warga Sukabumi Ditargetkan Rampung Awal 2026

Kamis, 15 Januari 2026
/ Pukul: 12:49 WIB
Kamis, 15 Januari 2026
Pukul 12:49 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Empat regulasi penting yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi ditargetkan rampung pada awal 2026. Regulasi tersebut mencakup kesejahteraan sosial, perlindungan penyandang disabilitas, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sektor perhubungan.

Keseriusan penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu mengemuka dalam rapat kerja yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Dinas Perhubungan, Jumat (9/1/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa keberlanjutan pembahasan Raperda luncuran dari tahun sebelumnya merupakan amanat Tata Tertib DPRD, sekaligus kebutuhan mendesak masyarakat akan kepastian hukum.

Baca Juga  Pendidikan Terdampak, DPRD Dorong Perbaikan Sekolah Rusak di Cisolok

“Empat Raperda ini menyangkut layanan dasar dan perlindungan masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus dituntaskan dan tidak boleh berlarut-larut,” ujar Bayu kepada sukabumisatu.com, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian Raperda pada tahun sebelumnya disebabkan sejumlah kendala teknis dan substansi yang perlu diselaraskan dengan regulasi di atasnya. Melalui rapat kerja ini, DPRD bersama OPD berupaya mengurai hambatan tersebut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif.

Bayu menekankan pentingnya komitmen OPD dalam merumuskan aturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-11 Tahun 2023 Bahas Tiga Raperda

“Perda harus menjadi solusi, bukan sekadar dokumen hukum. Substansinya harus menjawab persoalan masyarakat, baik dalam pelayanan sosial, perlindungan kelompok rentan, ketertiban umum, maupun transportasi,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda juga menyoroti pentingnya penataan mekanisme pengusulan Raperda agar lebih tepat sasaran. DPRD, kata Bayu, akan lebih diarahkan pada penyusunan regulasi yang lahir dari aspirasi masyarakat, sementara materi teknis dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah melalui OPD.

Sebagai contoh, ia menyebut regulasi terkait pondok pesantren, masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional dan perlindungan kawasan sumber air yang dinilai memiliki akar kuat dari kebutuhan warga.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama DPRD Kab Sukabumi Harmonisasikan Raperda Hak Penyandang Disabilitas dan KLA

Dengan pembagian peran yang lebih jelas antara DPRD dan pemerintah daerah, Bayu optimistis proses legislasi daerah akan berjalan lebih efektif dan berkualitas.

“Target kami, empat Raperda ini bisa disahkan pada triwulan pertama 2026. Secara substansi sebenarnya sudah matang, tinggal finalisasi dan penyesuaian terakhir dengan OPD terkait,” pungkasnya.

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist