Edukasi Hukum Berbuah Hasil, Warga Perbatasan Serahkan Senjata Api Rakitan ke Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala

SUKABUMISATU.com, Kapuas Hulu — Pendekatan humanis melalui komunikasi sosial (komsos) dan edukasi hukum yang dilakukan personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala membuahkan hasil. Seorang warga perbatasan berinisial S secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis Bowman kepada personel Pos Seriang, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan senjata tersebut berlangsung di Dusun Tangit 1, Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Satgas Pamtas dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Proses penyerahan bermula dari kegiatan komsos yang dilakukan Serda Satria dan Praka Eep pada Minggu (18/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, personel memperoleh informasi mengenai keberadaan senjata api rakitan yang disimpan di kediaman warga.

Baca Juga  Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum, Ketika Pohon Tumbang Menimpa Pengguna Jalan

Menindaklanjuti informasi itu, Serka Setiono bersama empat personel Pos Seriang mendatangi rumah S pada Rabu (21/10/2026) untuk melaksanakan komunikasi sosial sekaligus memberikan edukasi hukum.

Melalui pendekatan persuasif dan humanis, personel menjelaskan ketentuan hukum mengenai larangan kepemilikan senjata api dan bahan peledak, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Setelah mendapatkan penjelasan mengenai aspek hukum dan potensi bahaya kepemilikan senjata api rakitan, S akhirnya bersedia menyerahkan senjata tersebut secara sukarela. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, senjata itu sebelumnya disimpan untuk keperluan berburu.

Baca Juga  Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum, Ketika Pohon Tumbang Menimpa Pengguna Jalan

Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi, S.Sos., M.M., mengapresiasi sikap kooperatif warga yang memilih menyerahkan senjata tersebut.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat, kedekatan emosional, dan kemanunggalan TNI dengan rakyat merupakan faktor penting dalam menjaga keamanan di kawasan perbatasan.

Keberhasilan tersebut juga menunjukkan bahwa komunikasi yang baik disertai edukasi hukum dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala pun berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan komsos persuasif di desa-desa binaan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara TNI dan warga dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.

Baca Juga  Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum, Ketika Pohon Tumbang Menimpa Pengguna Jalan

Reporter: Suhendi Soex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *