SUKABUMISATU.com, Sukabumi – Pengawasan tumpul dan bobroknya perizinan tata ruang oleh dinas terkait kembali memakan korban warga kecil. Puluhan warga Perumahan Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, menggelar audiensi panas di Kantor Kecamatan Nagrak, Rabu (21/10/2026).
Mereka menumpahkan kekesalan atas keberadaan kandang ayam ilegal yang menyebarkan bau busuk dan teror lalat di tengah permukiman warga.
Anak Muntah Keluar Lalat, Warga Sebut Tak Ada Kompensasi
Kondisi lapangan yang dialami warga ternyata jauh lebih mengerikan dari sekadar “ketidaknyamanan” biasa. Tokoh warga setempat, Abah Jamhur, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai dampak nyata pencemaran dari kandang ayam tersebut terhadap kesehatan anak-anak perumahan.
”Mengganggunya luar biasa. Lalat, bau, bahkan sampai ada anak warga setelah panen itu muntah dan keluar lalat! Kalau untuk warga perumahan, kompensasi itu sama sekali tidak ada, nol besar!” cerceos Abah Jamhur dengan nada tinggi.
Abah Jamhur mendesak pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang nekat beroperasi tanpa izin lengkap. Pihaknya menegaskan tak akan tinggal diam jika aparat daerah terbukti masuk angin dan tak membela rakyat.
”Kalau di tingkat instansi Pemkab Sukabumi atau Bupati tidak membela masyarakat, saya akan naik adukan ke KDM (Kang Dedi Mulyadi)! Akan saya perjuangkan habis-habisan karena ini demi keselamatan warga,” tegasnya.
Pemerintah Hobi Beri ‘PHP’, Warga Ancam Sowan ke Istana
Ketua Lingkungan Perumahan Desa Darmareja, Roni Melias, turut melontarkan kritik pedas terhadap respons dinas Pemkab Sukabumi yang dinilai hobi obral janji atau ‘PHP’. Janji penutupan sementara yang berulang kali diucap dinas dianggap hanya jurus lama untuk menidurkan kemarahan warga.
”Hasil musyawarah ini tidak beda dari sebelumnya. Sebelumnya bicara penutupan sementara, sekarang juga sama. Jangan beri kami ‘PHP’! Secara zonasi di Nagrak ini sudah tidak diperbolehkan ada peternakan. Jangan berlindung di balik alasan izin lama atau ‘existing’,” cecar Roni.
Roni menambahkan, tawaran kompensasi 30 ekor ayam dari pengelola untuk dibagikan ke 240 jiwa adalah bentuk penghinaan bagi penderitaan warga, sehingga ditolak mentah-mentah. Warga pun mengancam akan melompati birokrasi daerah jika kandang nekat beroperasi kembali.
”Kalau izin ‘siluman’ tiba-tiba terbit tanpa pengawalan warga dan kandang beroperasi lagi, kita siap naik tingkat. Kita adukan ke Provinsi, ke Pusat, bahkan kalau perlu langsung ke Presiden!” gertak Roni.
Dinas Peternakan Mengaku Kecolongan dan “Banyak PR”
Di sisi lain, pengakuan jujur namun memprihatinkan datang dari Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi. Kepala Dinas Peternakan, drh. Asep Kurnadi, mengakui bahwa peternakan penyebab wabah lalat tersebut memang beroperasi tanpa izin lengkap.
”Dari tinjauan lapangan, perusahaan ini baru sebagian memiliki dokumen perizinan. Melalui Satpol PP, disimpulkan peternakan tidak boleh melakukan aktivitas usaha selama proses perizinan belum selesai,” jelas Asep.
Asep juga berdalih bahwa maraknya kandang ayam ilegal di wilayah utara Sukabumi menjadi ‘PR’ menumpuk bagi instansinya akibat dampak perubahan Perda Tata Ruang.
”Karena ada Perda Tata Ruang, kita ada PR untuk memetakan usaha existing. Kami belum bisa menjawab berapa jumlah kandang yang belum berizin, tapi sedang kita petakan,” aku Asep.
Sementara itu, pemilik kandang, Taufik Yudi Handayana, mengaku pasrah dan menerima keputusan penutupan sementara sembari mengurus kelengkapan izin dan meminta maaf atas gangguan lalat yang meresahkan warga.












