SUKABUMISATU.com – DPRD Kabupaten Sukabumi meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap menjalankan ketentuan kewajiban melampirkan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa aturan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Agama Islam. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta memastikan ketentuan tersebut tetap diterapkan selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Menurut Jalil, keberadaan ijazah DTA sebagai salah satu syarat administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat pendidikan agama di kalangan generasi muda. Ia menilai pendidikan diniyah memiliki peran penting dalam membentuk karakter, moral, dan akhlak peserta didik sejak usia dini.
Politisi Demokrat itu mengungkapkan, dorongan untuk mempertegas penerapan aturan tersebut muncul setelah dirinya menerima berbagai aspirasi dari pengelola madrasah diniyah saat kegiatan reses. Mereka berharap pemerintah daerah tetap konsisten menjalankan regulasi yang telah berlaku selama bertahun-tahun.
Selain sebagai bentuk implementasi perda, kebijakan tersebut juga dinilai sebagai pengakuan terhadap kontribusi ribuan madrasah diniyah yang selama ini membantu pemerintah dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada anak-anak di Kabupaten Sukabumi. Keberadaan lembaga pendidikan tersebut dinilai telah menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkarakter dan berlandaskan nilai-nilai agama.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan ketentuan mengenai ijazah DTA masih berlaku dan telah diterapkan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru selama beberapa tahun terakhir. Bahkan, pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi sekolah dalam menjalankan aturan tersebut.
Sebagaimana diberitakan Sukabumisatu.com, DPRD berharap pelaksanaan SPMB 2026 tidak hanya mengedepankan aspek administratif dan akademik, tetapi juga tetap memperhatikan penguatan pendidikan keagamaan sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi penerus di Kabupaten Sukabumi.












