SUKABUMISATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di Pendopo Sukabumi.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD, H. Deni Gunawan, S.IP, dan dihadiri sejumlah mitra kerja strategis dari unsur eksekutif, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam arahannya, H. Deni Gunawan menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD, sebagai dokumen strategis pembangunan jangka menengah lima tahunan.
“RPJMD merupakan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Maka dari itu, perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif dan partisipatif agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Menurutnya, pembahasan Raperda ini merupakan amanat konstitusional sekaligus langkah awal untuk menjamin keberlanjutan pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan sejalan dengan visi-misi kepala daerah hasil Pilkada mendatang.
Melalui penyusunan RPJMD yang matang dan inklusif, diharapkan seluruh program pembangunan nantinya akan tepat sasaran, efisien dalam pelaksanaan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Rapat kerja ini juga menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal kebijakan pembangunan yang berbasis pada data dan kebutuhan lapangan, guna menjawab tantangan pembangunan Kabupaten Sukabumi lima tahun ke depan.
“Kami berharap penyusunan dokumen RPJMD 2025–2029 ini selesai tepat waktu dan menghasilkan perencanaan yang berkualitas, aspiratif, serta menjawab kebutuhan zaman,” pungkas H. Deni. (Adv)











