SUKABUMISATU.COM – Seorang pria asal nagrak/">Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tega memperkosa anak kandungnya sendiri berulangkali hingga hamil lima bulan. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah pria yang Ia nikahkan dengan korban mengambil inisiatif melapor polisi.
Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi, diketahui pelaku berinisial S (46). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini melakukan perbuatan keji terhadap anaknya sebanyak 11 kali.
“Pada bulan Mei tersangka ini menikahkan korban dengan seorang laki-laki. Lalu suaminya ini mengetahui korban hamil lima bulan, dan akhirnya suaminya meminta korban melapor ke polisi,” ujar AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, Rabu (1/6/2023).
Maruly mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di beberapa tempat berbeda. Lima kali di rumah, lima kali di saung, dan satu kali di tempat pemandian umum.
S memaksa korban untuk mau melayani nafsu bejatnya. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam.
“Rentetan kejadian ini terjadi antara September 2022 hingga April 2023,” tambah Maruly.
Akibat perbuatannya, S kini ditahan di Mapolres Sukabumi. Ia diancam dengan pasal 46, 285, dan 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor