SUKABUMISATU.COM – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi meringkus DF Als AA (38), seorang oknum ustaz guru ngaji di Kecamatan Cidahu. Ia dicokok polisi karena diduga mencabuli muridnya sendiri saat mengajar praktek salat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, korban adalah anak perempuan berusia 16 tahun. Pelaku menggerayangi tubuh korban dengan modus memberikan contoh pelecehan seksual.
“Pada saat anak korban sedang mempraktekkan gerakan salat, pelaku mengatakan jaman sekarang banyak pelecehan seksual contohnya seperti ini. Sambil mempraktekannya ke korban,” kata pria yang karib disapa Aa Dede ini.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan sehingga menceritakan kepada orangtuanya.
Pihak orangtua pun sempat mengklarifikasi apabyang diceritakan sang anak sebelum melapor ke pihak kepolisian.
Aa Dede menambahkan kepolisian langsung bergerak untuk mengusut kasus ini. Polisi memintai keterangan pelaku dan korban serta sejumlah saksi sebelum melakukan penangkapan.
“Peristiwa ini terjadi pada Februari, pelaku kini masih diamankan di Polres Sukabumi,” kata Aa Dede.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya baju korban yang digunakan saat peristiwa terjadi,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut DF kini mendekam di ruang tahanan. Ia terancam dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor