Rabu,14 Mei 2025
Pukul: 11:54 WIB

Bandar Narkoba Beraksi Ditengah Bencana Sukabumi

Bandar Narkoba Beraksi Ditengah Bencana Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024
/ Pukul: 18:09 WIB
Senin, 16 Desember 2024
Pukul 18:09 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PALABUHANRATUSatnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti seberat 1,677 kg. Hal ini paparkan dalam Konferensi Pers. Senin, (16/12/2024).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas tanpa kompromi. Untuk itu Ia mengajak masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap informasi terkait indikasi penyalahgunaan atau praktik jual beli narkoba.

Dijelaskan Samian, pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba dilakukan Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 di daerah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dimana diawali tersangka berinisial RFR (19) diduga menerima barang tersebut dari tersangka AAH (29), yang merupakan pamannya.”Tersangka AAH memperoleh sabu-sabu dari tersangka T, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Baca Juga  Walhi Minta Polri Turun Tangan Selidiki Penyebab Bencana Alam Sukabumi

“Modus operandi yang digunakan adalah AAH mengambil barang di Depok dan bertemu di jalan. Penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan keberadaan tersangka T,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Samian mengatakan barang haram itu dimasukkan ke wilayah Sukabumi pada saat bencana alam melanda, di mana tugas kepolisian tengah fokus pada pengamanan dan penanganan bencana. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkoba.

“Peredaran sabu-sabu ini tidak hanya terbatas di Sukabumi, tetapi juga menjangkau Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok,” jelasnya

Dari hasil penyitaan, lanjut Samian pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, sabu-sabu seberat 1,677 kg, satu bungkus plastik warna merah bertuliskan “Fresh Apple AAA” berisi sabu, enam bungkus plastik sedang berisi sabu masing-masing 1 ons, satu bungkus plastik bening kecil berisi sabu seberat 77 gram satu unit smartphone, satu timbangan digital, satu sendok stainless, satu sendok teh, satu palu besi, sebuah pabrikan ukuran sedang berisi plastik, lima belas bungkus bekas plastik merah bertuliskan “Fresh Apple, lima bungkus bekas warna hijau bertuliskan bahasa Cina
“Para pelaku mendapatkan imbalan sebesar 5 juta rupiah untuk setiap transaksi, yang dikendalikan oleh tersangka T, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” paparnya.

Baca Juga  PWI Kota Bogor Sampaikan Duka Mendalam atas Bencana Alam Sukabumi

Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Kapolres Sukabumi juga mengatakan keprihatinannya atas tindakan para pelaku yang tetap mengedarkan narkoba di tengah situasi bencana alam, termasuk menjelang malam pergantian tahun 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap dan dicegah. Narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak mental generasi muda, terutama di wilayah hukum Polres Sukabumi,” kata dia.

Baca Juga  3 Kecamatan di Sukabumi, Masih Berstatus Darurat

“Sumber dari barang terlarang ini masih dalam penyelidikan, dan modus pengiriman yang menggunakan kemasan buah bertuliskan “Fresh Apple AAA” akan terus ditelusuri,” tandasnya.

Related Posts

Add New Playlist