SUKABUMISATU.COM – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang terjadi terhadap seorang balita tiga tahun di Kecamatan Cidolog. Bupati Marwan menegaskan pemerintah bisa saja menarik hak asuh jika dimungkinkan
Hal tersebut diungkapkan Bupati Marwan usai menghadiri Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Cisaat di Kampus STISIP Widyapuri Mandiri, Kamis (31/08/2023).
“Juga terkait pola asuh (hak asuh). Jika tidak dimungkinkan diasuh keluarga, nanti akan ditarik,” ujar Marwan kepada sukabumisatu.com.
Marwan menjelaskan, pemerintah memiliki sarana memungkinkan untuk melakukan pengasuhan anak-anak yang memerlukan penanganan khusus. Di Sukabumi, hal tersebut bisa dilakukan pusat rehabilitasi Sentra Phala Marta.
“Kita punya Phla Marta yang memungkinkan melakukan pola asuh kalau keluarga tidak bisa memberikan jaminan. Itu salah satu hal yang bisa dilakukan lewat kebijakan-kebijakan dinas sosial, bersama Kementerian Sosial melalui Phala Marta,” kata dia.
Lebih lanjut Marwan menjelaskan penanganan anak dan perempuan yang perlu penangan khusus dilakukan secara sistematis. Pemerintah Daerah melakukan penanganan berdasarkan aturan-aturan.
“Sehingga kalau sampai ini menyangkut pada posisi anak mendapat perlakuan yang menggangu secara psikologis, kita sudah menyiapkan seluruhanya,” kata dia.
“Nanti keluarga juga dilakukan juga penelaahan, pembinaan. Secara hukum, penanganannya juga bekerjasama dengan kepolisian untuk menangani permasalah-permasalahan seperti ini,” kata dia.
Marwan menambahkan, petugas dari dinas terkait juga akan melakukan penanganan dari sisi psikologis. Perkembangan psikologis akan terus dipantau.
Seperti diketahui balita di Kecamatan Cidolog menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ayahnya sendiri. Akibat kasus ini, sang ayah pun harus berurusan dengan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan diketahui penganiayaan dilakukan karang sang ayah mengaku kesal kepada istrinya. Ibu dari anak-anaknya sudah sekira 1,5 tahun menjadi TKW dan tidak memerhatikan anak-anaknya.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











