Kejari Kabupaten Sukabumi Lakukan Eksekusi dan Serahkan Uang Rp 25 Milyar dari Kasus SPK Fiktif

SUKABUMISATU.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan eksekusi dan penyerahan barang bukti pada kasus SPK fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk tahun anggaran 2016. Seperti diketahui, kasus ini menyeret tiga orang terdakwa yang semuanya sudab divonis bersalah.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, mengatakan uang tunai yang dieksekusi merupakan rampasan dari penanganan kasus tersebut. Uang berjumlah Rp 25.087.740.395 (dua puluh lima milyar delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah).

“Hari ini merupakan eksekusi barang bukti pada kasus di Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016. Putusan sudah inkrach dan hari ini eksekusi barang rampasan,” ujar Siju kepad awak media, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga  3.572 Warga Kabupaten Sukabumi Idap Gangguan Jiwa, Begini Kata Plt Kadinkes

Uang tersebut selanjutnya disetorkan kepada Bank BJB Kantor Cabang Palabuhanratu. Prosesi penyerahan dihadiri sejumlah tamu undangan termasuk pimpinan cabang dari bank tersebut.

Siju menegaskan nilai uang yang disetorkan sudah sesuai dengan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

“Sudah 100 persen, sesuai dengan penghitungan inspektorat,” tegas Siju.

Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *