Minggu,19 April 2026
Pukul: 06:28 WIB

Pemkab Sukabumi Salurkan Dana Hibah Keagamaan, Wabup Iyos: Jangan Sampai Disalahgunakan

Pemkab Sukabumi Salurkan Dana Hibah Keagamaan, Wabup Iyos: Jangan Sampai Disalahgunakan

Selasa, 1 Agustus 2023
/ Pukul: 14:43 WIB
Selasa, 1 Agustus 2023
Pukul 14:43 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, meminta kepada 250 peserta penerima bantuan dana hibah keagamaan dapat mempertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya terhadap publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Iyos saat memberikan arahan pada bimbingan teknis penerima hibah bidang keagaaman TA 2023, bertempat di Aula Setda, Palabuhanratu, Senin (01/07/2023).

Wabup Iyos menegaskan, bantuan hibah ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan visi misi religius melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar semakin berdaya.

“Agar bisa mencetak sumberdaya yang beriman dan berdaya saing, bantuan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai keuangan ini disalahgunakan karena demi pemerataan pembangunan di Kabupateb Sukabumi,” pintanya.

Baca Juga  Sekda Ade Suryaman Monitoring Posko Pemantauan Arus Mudik

Iyos berharap, pemberian hibah di bidang keagamaan ini bisa digunakan dengan tepat sasaran untuk pemerataan pembangunan keagaaman di Kabupaten Sukabumi.

“Pemberian bantuan dana hibah ini merupakan suport kepada Bapak dan Ibu sebagai pembuktian visi dan misi Kab. Sukabumi yang harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sebelum, Subkor kesra setda Kabupaten Sukabumi, Ibnu Mukhsin, menambahkan bimbingan teknis penerima hibah bidang keagaaman TA 2023 diikuti oleh 250 peserta yang terdiri dari tiga gelombang. Antara lain gelombang pertama diikuti oleh 84 lembaga, kedua 83 lembaga dan ketiga 83 lembaga.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Agenda Jawaban Bupati Marwan Terhadap Pandangan Umum Fraksi

“Bimtek dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 31 Juli sampai 2 Agustus 2023. Semoga dengan bimtek ini dapat memberikan pemahaman terhadap para peserta calon penerima hibah untuk tertib administrasi dalam melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban,” paparnya. (*)

Related Posts

Add New Playlist