Senin,18 Mei 2026
Pukul: 00:24 WIB

Bahas Pajak Daerah dan Retribusi, DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna

Bahas Pajak Daerah dan Retribusi, DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna

Kamis, 20 Juli 2023
/ Pukul: 20:40 WIB
Kamis, 20 Juli 2023
Pukul 20:40 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi dan pemerintah daerah menggelar rapat paripurna di Aula Rapat Gedung DPRD jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhabratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis, (20/7). Rapat paripurna tersebut membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi.

Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua M Sodikin dan Yudi Suryadikrama. Sementara dari Pemkab Sukabumi, hadir Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan saksikan para unsur TNI, Polri, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, pembahasan rapat parupurna kali ini mendengarkan pandangan umum fraksi fraksi terhadap raperda tentang pajak dan retribusi yang saat ini masih dalam pembahasan.

“Iya hari ini perda ini sedang kita godok betul betul, kemarin diawal sudah melalui mekanisme paripurna, sudah ada memo dari bupati dan hari ini pandangan umum dari fraksi fraksi,” kata Yudha.

“Sejauh ini dari 8 fraksi yang ada di DPRD sudah menyampaikan pandangan pandangannya perihal mengenai raperda ini, nantinya akan juga ditindak lanjuti melalui rapat kerja melalui pansus yang sudah dibentuk,” sambungnya.

Yudha berhadap, nantinya setelah raperda pajak daerah dan retribusi disahkan menjadi perda dapat berguna terutama dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Sukabumi.

“Raperda ini dibahasnya sesuai dengan keputusan DPRD melalui Pansus, semoga pajak retribusi ini bisa betul betul berhasil dan berdaya guna tentunya untuk pendapatan asli daerah dan juga untuk pembangunan di kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Ditambahkan wakil bupati Sukabumi Iyos Somantari, setelah mendengarkan pandangan umum dari fraksi fraksi DPRD tentang pajak daerah dan retribusi, jajaran pemerintah daerah akan menjawabnya dalam rapat paripurna di bulan Agustus 2023 nanti.

Iyos juga berharap, raperda yang merupakan usulan dari pemerintah daerah tersebut kedepan bisa menjdi momentum meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sukabumi.

“Raperda ini kami usulkan menjadi satu perda, awalnya kan beberapa retribusi pajak daerah beberapa perda, sekarang disatu perdakan semuanya seperti Omnibuslaw, dan Alhamdulillah sudah ada saran, masukan, pandangan dari fraksi dan akan kami jawab nanti di 4 Agustus 2023 ini,” timpalnya.

“Insya Allah semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar dan ini adalah momentum bagi kita untuk meningkatkan PAD kabupaten Sukabumi melalui Perda ini,” tandasnya.(*)

Related Posts

Add New Playlist