MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Yudha Sukmagara Ajak Bacaleg Gerindra Kerja Maksimal untuk Rakyat

Foto: Sukabumisatu.com

SUKABUMISATU.COM – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terhadap sistem Pemilu. Dengan adanya putusan MK tersebut, Pemilu 2024 dipastikan digelar dengan sistem proporsional terbuka.

“Kami sangat menyambut baik atas putusan MK tersebut. Sesuai dengan harapan Partai Gerindra bahwa Pemilu harus dilakukan secara terbuka,” ujar Yudha Sukmagara dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Kamis (15/6/2023).

Bagi Yudha, putusan MK ini adalah akhir dari penantian dan kegalauan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang maju di Pileg 2024.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini mengimbau semua bacaleg Partai Gerindra untuk bekerja secara maksimal dalam memenangkan partai di Pemilu 2024. Ia pun mengajak seluruh kader Gerindra Kabupaten Sukabumi lebih aktif terjun ke tengah-tengah rakyat.

Baca Juga  Keren! Tajudin Mansyur Sumbangkan Ambulance Mobil Siaga untuk Warga Lengkong

“Saya menghimbau untuk semua bacaleg dapat bekerja secara maksimal dalam memenangkan Pak Prabowo sebagai presiden dan Partai Gerindra untuk tetap bertahan menjadi pemenang di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

“Kami pun bersyukur bahwa putusan MK ini sesuai dengan keinginan partai kami yaitu dilakukan secara terbuka,” imbuh Yudha.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sistem Pemilu 2024 tetap digelar secara terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman, Hakim Ketua dalam sidang tersebut, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga  Pendaftaran 50 Bacaleg Diterima KPU, PAN Kabupaten Sukabumi Bidik Suara Pemilih Pemula

Putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu pun memastikan tidak ada perubahan pada sistem Pemilu.

Sidang putusan diwarnai perbedaan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Permohonan uji materi sistem pemilu diajukan lima orang pemohon pada 14 November 2022. Para pemohon ingin Pemilu diselenggarakan secara tertutup.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *