Dua Maling Tewas Dimassa di Sukabumi, Kapolres: Aksi Main Hakim Sendiri Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

SUKABUMISATU.COM – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, angkat bicara soal peristiwa aksi main hakim sendiri yang menewaskan dua orang maling di Kecamatan Cidadap dan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Polisi yang akrab disapa Aa Dede ini meminta dua kasus tersebut menjadi pelajaran bagi aparat keamanan di wilayah. Para kapolsek diminta merespon cepat setiap informasi dari masyarakat agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri.

“Saya minta para kapolsek untuk atensi lebih. Hal tersebut (main hakim sendiri) bisa terancam pidana 12 tahun penjara,” ujar Aa Dede kepada sukabumisatu.com, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga  Motor Beserta 56 Paket Raib, Kurir di Sukabumi Jadi Korban Maling

Ia menginstruksikan para kapolsek untuk menyampaikan himbauan agar warga lebih berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengaktifkan Poskamling.

“Para bhabin harus kontrol tiap Satkamling sehingga monitor semua kejadian sedini mungkin,” tegasnya.

Instruksi khusus juga Ia tekankan untuk Kepala Bagian Operasi untuk membuat petunjuk dan arahan (jukrah).

“Supaya hal-hal tersebut tidak terjadi lagi,” kata dia.

Seperti diketahui, R alias B meninggal dunia di keroyok massa di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jumat dinihari (31/3/2023). Ia kedapatan warga saat hendak mencuri sepeda motor di sekitar Kampung Kawungluwuk, Desa Caringin.

Baca Juga  Waduh, Truk Tangki Angkut 18 Ton Aspal Terjun ke Jurang di Palabuhanratu Sukabumi

Insiden terbunuhnya R terjadi sekitar dua hari setelah sebelumnya seorang maling juga mati usai digebuki massa di Kecamatan Cidadap. Di sana, maling berinisial E meninggal dunia usai dipukuli puluhan orang, Rabu dinihari (29/3/2023).

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *