SUKABUMISATU.com — Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menepis keras isu dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Nelayan (SPBUN) Cisolok. Pihak dinas menegaskan bahwa aktivitas pengisian BBM menggunakan banyak jerigen oleh koordinator nelayan merupakan mekanisme pembelian kolektif yang sah dan dilindungi regulasi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menjelaskan bahwa sistem gotong royong tersebut diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini memperbolehkan pengurusan surat rekomendasi hingga pengambilan BBM dilakukan secara perwakilan melalui daftar kolektif.
”Perlu dipahami bahwa sistem pembelian kolektif antar-nelayan menggunakan jerigen merupakan metode yang diperbolehkan dan sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Sri Padmoko, Rabu (7/10/2026) lalu.
Menurutnya, tidak semua nelayan memiliki akses kendaraan atau berdomisili dekat dengan lokasi SPBUN. Jauhnya lokasi tambatan kapal serta keterbatasan mobilitas mendorong nelayan mengambil inisiatif menitipkan pembelian BBM kepada seorang koordinator, lengkap dengan surat kuasa bermaterai.
”Banyaknya jerigen tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran. Mekanisme perwakilan ini sah dan difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sri Padmoko menambahkan, penyaluran BBM bersubsidi ini tetap mengedepankan verifikasi dokumen yang ketat. Syarat utamanya melingkupi kepemilikan Kartu KUSUKA bagi kapal hingga 5 Gross Tonnage (GT) maupun bukti pendaftaran resmi untuk kapal berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT.
Pihaknya juga menjalankan pengawasan administratif secara berkala sesuai amanat Pasal 7 Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 demi menjamin BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume.
”Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian administratif atau indikasi penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya, Dinas Perikanan akan mengambil langkah tegas berupa peninjauan ulang hingga pencabutan surat rekomendasi,” pungkas Sri Padmoko.
Miskomunikasi di Lapangan dan Pembelaan SOP Petugas SPBUN
Dugaan penimbunan BBM ini berawal dari insiden kesalahpahaman yang terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di SPBUN Cisolok (Kode 3843301).
Kala itu, seorang koordinator nelayan asal Pajagan bernama Asep sedang mengisi jerigen titipan milik rekan-rekannya. Di saat bersamaan, sejumlah awak media mendatangi lokasi dan mempertanyakan aktivitas pengisian dalam jumlah banyak tersebut, hingga memicu asumsi adanya praktik penimbunan.
Di lokasi kejadian, Sherly selaku petugas SPBUN bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menolak memberikan detail surat rekomendasi kelautan yang memuat barcode kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan pengawasan resmi.
Petugas menegaskan bahwa SPBUN Cisolok beroperasi khusus melayani nelayan setempat dan penerapan aturan BBM bersubsidi dijalankan sangat ketat tanpa toleransi bagi yang tidak mengantongi surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan.
Adu argumen sempat terjadi di lokasi akibat perbedaan persepsi aturan. Namun, situasi dapat diredam dan kembali kondusif setelah personel dari Polsek Cisolok tiba di lokasi untuk mengamankan area.
Guna mencegah peristiwa serupa berulang, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi berjanji akan terus meningkatkan edukasi serta sosialisasi terkait tata niaga BBM bersubsidi kepada masyarakat, sembari memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum, BPH Migas, dan pengelola SPBUN.












