SUKABUMISATU.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi adanya laporan dugaan tindakan pungutan liar (pungli) dan pemotongan honor atau gaji pegawai tenaga harian lepas (THL).
Pernyataan klarifikasi yang ditandatangani Kepal Diskan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, itu berisi tiga poin utama. Pertama, menyatakan bahwa seluruh pekerjaan atau proyek di Diskan Kabupaten Sukabumi sudah menempuh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proses tersebut berjalan melalui SPSE, baik untuk pengadaan langsung maupun tender di Pokja UKPBJ sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, klarifikasi juga menjelaskan bahwa pembayaran keperluan dinas, baikitu gaji maupun perjalanan, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Hal ini juga untuk membantah adanya pemotongan SPPD THL.
Dalam lembar klarifikasi tersebut ditegaskan bahwa pembayaran honor atau gaji pegawai THl pada Diskan Kabupaten Sukabumi dibayarkan melalui rekening masing-masing pegawai dan tidak ada pemotongan.
Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan belum lama itu. Hal tersebut berkaitan dengan laporan Lembaga Analisa dan Transparansi bernomor 01/LTS/II/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
Laporan tersebut berisi dugaan pungli proyek dan pemotongan gaji THL sebesar 20 persen.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor







