SUKABUMISATU.com, Sukabumi — Kasus dugaan perundungan (bullying) disertai kekerasan fisik yang menimpa seorang pelajar kelas 7 SMP PGRI 2 Nagrak, Kabupaten Sukabumi, berinisial Ari (14), memasuki babak baru. Selain mendesak penanganan medis intensif, kasus ini kini mendapat pengawalan ketat dari unsur perlindungan anak akibat indikasi tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selasa, (20/10/26).
Korban saat ini harus dilarikan kembali dan menjalani perawatan medis darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sekarwangi Cibadak akibat mengalami luka parah. Humas RSUD Sekarwangi, Firman, menyatakan bahwa korban mengeluhkan nyeri hebat pada bagian pinggul serta kedua kakinya.
”Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat pembengkakan serta indikasi infeksi pada bagian lutut akibat benturan, yang membuat korban tidak bisa berjalan. Hari ini korban dijadwalkan menjalani rontgen ulang untuk menentukan apakah memerlukan langkah tindakan operasi,” jelas Firman saat ditemui di depan IGD RSUD Sekarwangi, Selasa (20/10).
Bermula dari Candaan Kebablasan, UPTD PPA Turun Tangan
Kasus ini mencuat setelah video dugaan kekerasan tersebut viral di media sosial pada Kamis (14/10) lalu. Menanggapi insiden tersebut, Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukabumi langsung bergerak cepat melakukan investigasi dan penelusuran hukum administratif.
Petugas OP SIGA UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, Arum Rumiati, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mendatangi pihak sekolah pada hari Jumat guna meminta klarifikasi resmi. Dari hasil pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), pihak sekolah mengakui adanya insiden kekerasan yang berkedok candaan antar siswa.
”Menurut keterangan pihak sekolah, kejadian ini awalnya berkedok candaan atau euleuk-euleukan antar sesama rekan pelajar, namun berujung kebablasan hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus dirawat.”
Tersangkut Masalah Adminduk & Koordinasi Lintas Sektor
Dari sudut pandang pemenuhan hak hukum dan jaminan sosial korban, muncul kendala administratif. Korban diketahui belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan BPJS akibat status administrasi kependudukan (Adminduk) yang masih tercatat ikut dengan sang ayah di wilayah Kabupaten Cianjur, sementara korban kini tinggal bersama kakeknya di Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak.
Menyikapi hal tersebut, pihak UPTD PPA menegaskan akan menggalang koordinasi lintas sektor guna memastikan hak-hak konstitusional dan medis korban terpenuhi.
”Kami berkoordinasi secara lintas sektoral mulai dari Pemerintah Desa, pihak Kecamatan Nagrak, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Sosial untuk menangani pembiayaan medis korban. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban anak di bawah umur,” tegas Arum.










