Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Ciemas Sukabumi, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

Kasatreskrim Polres Sukabumi dan Pelaku Pembunuhan wanita asal Pasirpanjang Ciracap.

SUKABUMISATU.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di kebun jati Kampung Margaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Korban tewas akibat dibunuh oleh rekannya sendiri yang berniat menguasai harta benda milik korban.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa identitas korban telah teridentifikasi melalui serangkaian proses scientific crime investigation dan autopsi.

“Korban diketahui bernama Rini Alis Soraya (32), warga Kampung Pasir Tengah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi,” ujar Iptu Dudi Suharyana kepada sukabumisatu.com Senin (19/10/2026).

Dari hasil penyelidikan mendalam, Tim Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA yang diduga kuat sebagai pelaku utama. RA merupakan warga Kampung Tegalbuled, Kecamatan Ciemas.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Ayi sedang berolahraga pagi di sekitar lokasi kejadian. Saat melintas dekat kebun milik warga, Ayi mencium bau tidak sedap. Setelah ditelusuri, ia mendapati sesosok mayat perempuan dalam kondisi tertutup ranting-ranting pohon.

Baca Juga  Temuan Mayat Tanpa Kepala di Sungai Curug Darismin, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara bersama tim identifikasi.

“Saat olah TKP, kami menemukan adanya tanda-tanda ketidakwajaran pada tubuh jenazah korban. Karena itu, kami lakukan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dudi.

Motif Pelaku dan Kronologi Penganiayaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, motif utama aksi keji tersebut adalah niat pelaku untuk menguasai barang-barang berharga milik korban. Antara pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal dan kerap bepergian bersama.

Sebelum kejadian, pelaku sempat menemui korban di rumahnya lalu mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi kejadian di kebun jati Girimukti.

“Tiba di TKP, pelaku melancarkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, jasad korban dibaringkan di lokasi dan ditutupi ranting-ranting pohon,” papar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Polisi Bergerak Cepat, Keluarga Korban Penganiayaan di Surade Pilih Jalur Kekeluargaan

Usai menganiaya korban hingga tewas, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam serta ponsel milik korban. Motor korban sempat dialihkan ke pihak lain untuk dijual, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk melacak keberadaan RA.

Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah gubuk di tengah area persawahan di wilayah Kecamatan Ciracap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan celana jeans milik korban, sepasang sandal, satu buah batu yang berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Sementara itu, telepon genggam milik korban masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan pasal berlapis:

Baca Juga  Misteri Penemuan Jenazah di Sukabumi Terungkap: Korban Teridentifikasi, Terduga Pelaku Ditangkap

* Pasal 458 ayat (1) dan (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

* Pasal 479 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *