Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Tiga Pelajar, Oknum ASN Jadi Tersangka

SUKABUMISATU.com, Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka. Ia telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 13 September 2026.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi.

Baca Juga  Dua Siswa SMK Pertanian Dibacok di Cibadak Sukabumi, Dievakuasi ke RSUD Sekarwangi

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan.

Selain memproses perkara secara hukum, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan ketiga korban memperoleh pendampingan dan perlindungan.

Pendampingan tersebut mencakup asesmen psikologis guna membantu memastikan kondisi korban tetap mendapat perhatian selama proses hukum berlangsung.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Berkah Ramadhan, Polsek Ciemas Polres Sukabumi Bagikan Takjil kepada Pengendara

Atas perkara tersebut, tersangka TIP disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya melindungi hak, keamanan, serta kondisi psikologis korban, terlebih perkara ini melibatkan pelajar yang masih berstatus anak.

Reporter: Maulana Yusup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *