Ratusan Ribu Obat Terlarang Lenyap di Tangan Kejari Sukabumi, Kombes Kusworo: Ini Penyelamatan Generasi Muda!

Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Jumat, (3/7/27).

SUKABUMISATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar pemusnahan barang bukti skala besar dari ratusan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi ini merilis barang bukti dari total 116 perkara sepanjang periode Maret hingga Juni 2026.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata transparansi dan akuntabilitas jajarannya dalam menegakkan hukum, sekaligus langkah preventif menekan angka kriminalitas di wilayah Sukabumi.

​”Selama periode empat bulan terakhir, ada 116 perkara pidana umum yang telah diselesaikan proses hukumnya dan berstatus inkrah. Pemusnahan ini adalah komitmen kami bersama jajaran APH dalam menjaga kondusivitas lingkungan,” ujar Tumpal Eben Ezer kepada awak media di lokasi, Jumat (3/7/2026).

​Turut hadir menyoroti dan memberikan pernyataan dalam pemusnahan tersebut, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo yang saat ini menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. I Bareskrim Polri. Ia mengapresiasi langkah tegas dan sinergitas aparat penegak hukum di Kabupaten Sukabumi dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika.

Baca Juga  Ribuan Gram Narkotika dan Jutaan Barang Bukti Pasar Gelap di Musnahkan Kejari Sukabumi

​”Langkah proaktif dan ketegasan Kejari Kabupaten Sukabumi ini patut kita apresiasi. Sinergitas penegakan hukum di tingkat daerah sangatlah krusial. Terlebih, jika kita melihat besarnya barang bukti yang dimusnahkan hari ini, ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba dan obat terlarang,” tegas Kombes Pol Kusworo.

​Dari total perkara yang ditangani dan dirilis, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (daftar G) masih mendominasi dengan total 38 perkara. Angka temuan obat keras terbatas seperti Tramadol pun terbilang sangat fantastis, yakni mencapai ratusan ribu butir.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi:

​Kategori Narkotika & Obat Terlarang (38 Perkara):

  • ​Ganja: ± 4 Kilogram
  • ​Sabu-sabu: ± 2 Kilogram
  • ​Mikrotube berisi kristal: 627 buah
  • ​Obat Keras Terlarang (Tramadol/Daftar G): 161.492 butir
Baca Juga  Cicurug Darurat Narkoba? Santri dan Warga Kepung Jalan Siliwangi, Desak Polisi Bongkar Bandar Besar

​Kategori Tindak Pidana Umum Lainnya & Oharda (78 Perkara):

  • ​Pakaian: 155 potong
  • ​Senjata Tajam (Sajam): 49 buah
  • ​Timbangan Digital/Manual: 23 buah
  • ​Tas & Handphone: Masing-masing 19 buah
  • ​Barang bukti lainnya: 41 buah

​Untuk mengantisipasi polusi udara di sekitar lingkungan kantor, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dilakukan menggunakan alat khusus yang tidak menimbulkan asap tebal dari hasil pembakaran.

​Saat ditanya mengenai nilai rupiah dari total barang bukti yang dimusnahkan serta statistik grafik kriminalitas dibanding periode sebelumnya, pihak Kejari menjelaskan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BNN untuk konversi nilai harga.

​”Untuk grafik dan nilai nominalnya akan kami perdalam lagi bersama BNN dan instansi terkait, mengingat saya juga baru menjabat dan langsung melaksanakan pemusnahan pada hari ini. Yang pasti, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini statusnya sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan,” pungkas Tumpal Eben Ezer.

Baca Juga  Bea Cukai Nyatakan ‘Perang’ Lawan Rokok Ilegal, 11 Juta Batang Diamankan di Wilayah Sukabumi

​Sementara itu, untuk barang bukti yang berkategori memiliki nilai ekonomis, pihak kejaksaan memastikan akan memprosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik melalui mekanisme lelang negara untuk dimasukkan ke kas negara maupun dikembalikan kepada pemilik yang sah. (Suhendi Soex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *