SUKABUMISATU.com, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Senin (5/10/2026).
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede mengatakan, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 25 September 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan.
“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” ungkap Maruly.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sebanyak 21 item barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi tersebut.
Tak hanya menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Keduanya yakni CYN, yang disebut sebagai pelaku usaha sekaligus pemodal, serta PL selaku pengawas tempat pengolahan dan pemurnian.
“Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c dan d serta Pasal 21 ayat (1) KUHP.
Maruly menegaskan, Polda Gorontalo akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak mengantongi izin resmi.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
Reporter: Suhendi Soex












