SUKABUMISATU.com – Penanganan sampah di Indonesia tidak lagi sekadar urusan kebersihan lingkungan, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum serius. Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa seluruh praktik open dumping (pembuangan terbuka) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus berakhir paling lambat Desember 2026.
Tidak main-main, Kementerian LH siap menyeret Kepala Daerah yang bebal ke jalur hukum pidana jika gagal menaati aturan ini. Status hukum akan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan bagi daerah yang kedapatan membiarkan TPA mereka mencemari lingkungan.
”Tahun 2026 semua praktik open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA) harus berakhir… Masalah ini cukup serius sehingga di Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah itu sudah minta TPA Open Dumping ditutup tapi tidak ditutup-tutup,” tegas Menteri Hanif dalam konperensi pers nya baru-baru ini.
Ironi di Daerah: Saat Teknologi Hijau Tersendat Sengkarut Logistik
Di saat pemerintah pusat memasang target akselerasi bersih open dumping pada Agustus hingga Desember 2026, realita di daerah justru berbanding terbalik. Salah satu titik krusial yang kini menjadi sorotan adalah Kabupaten Sukabumi.
Meski Pemkab Sukabumi telah menandatangani kolaborasi modern dengan SCG (PT Semen Jawa) untuk mengolah sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) sebagai pengganti batu bara, eksekusi di hilir justru memicu bom waktu baru.
Bukan karena teknologinya, melainkan akibat gagalnya manajemen logistik armada angkutan sampah. Fakta di lapangan menunjukkan terjadinya bottleneck atau penumpukan parah armada truk sampah di gerbang utama TPSA. Truk-truk pengangkut dari berbagai wilayah—mulai dari Cicurug, Cibadak, Cisaat, hingga Cikembar dan Warungkiara—datang bersamaan tanpa jadwal yang teratur.
Akibatnya, antrean truk mengular hingga ke jalan pemukiman, memicu konflik sosial baru dengan warga sekitar TPSA yang harus menelan pil pahit akibat paparan bau busuk dan tetesan air lindi (leachate) yang mencemari lingkungan harian mereka.
“Kumpul-Angkut-Buang” yang Merusak Mesin dan Aturan
Menteri Hanif mengingatkan bahwa era pola kuno “kumpul-angkut-buang” sudah mati. Teknologi seperti RDF mensyaratkan kualitas sampah yang terpilah sejak dari sumbernya. Jika Pemkab Sukabumi masih membiarkan sampah campur aduk menumpuk di gerbang TPSA, hal itu tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi merusak investasi teknologi.
”Jika sampah campur, biayanya sangat tinggi. Misalnya, pisau pencacah bisa patah jika terkena kaca. Maka, pemilahan sampah menjadi wajib. Organik tidak dibawa, non-organik saja yang ditumpuk atau dijadikan RDF,” jelas Hanif Faisol.
Prinsip hukum lingkungan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 sudah sangat jelas: “siapa yang mencemari, dia yang membayar”. Selama ini pemeliharaan TPA kerap dianaktirikan dalam APBD oleh Pemerintah Daerah karena dianggap bukan program prioritas. Kini, dengan supervisi langsung di bawah instruksi Presiden Prabowo Subianto, KLH telah menerjunkan staf khusus ke berbagai kabupaten/kota untuk mengawal penutupan open dumping.
Pemkab Sukabumi Harus Berbenah Sebelum Masuk Ranah Hukum
Sengkarut di TPSA Sukabumi menjadi bukti bahwa kesiapan daerah belum matang menghadapi regulasi Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Jika Pemkab Sukabumi tidak segera melakukan desentralisasi fasilitas pengolahan (seperti mengaktifkan TPST/TPS3R di tiap wilayah hub) dan mendisiplinkan jam operasional armada truk, target Zero Waste 2029 hanya akan menjadi jargon di atas kertas.
Jam digital terus berdetak menuju batas akhir 2026. Pilihannya kini berada di tangan Penjabat maupun Kepala Daerah Sukabumi: segera benahi manajemen distribusi sampah dari hulu ke hilir, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum penegakan sanksi pidana lingkungan. (DM)












