SUKABUMISATU.COM, SUKABUMI – Polemik mengenai program hibah air minum gratis di Kabupaten Sukabumi periode 2019-2023 akhirnya menemui titik terang. Di tengah derasnya aduan masyarakat yang merasa “terlewat” dari program tersebut, terungkap fakta bahwa mekanisme verifikasi dari pusat ternyata sangat berlapis dan tak kompromi.
Sekretaris Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Sunarya Ishak, angkat bicara memberikan klarifikasi mendalam. Menurutnya, kegaduhan ini kerap dipicu oleh kesalahpahaman mengenai siapa yang berhak mendapatkan bantuan.
Verifikasi Ketat: Tidak Semua Bisa Lolos
Sunarya menegaskan bahwa program hibah ini bukanlah “cek kosong”. Setiap nama yang diajukan PDAM harus melewati lubang jarum verifikasi konsultan independen bentukan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
”Hibah itu tidak semuanya untuk program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ada alokasi untuk tanah, sosialisasi, hingga pengadaan barang,” ujar Sunarya kepada sukabumisatu.com, Minggu (8/2/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, ditemukan fakta pahit: sebanyak 28 nama calon penerima dinyatakan ineligible atau tidak memenuhi kriteria teknis. Dampaknya, biaya pemasangan mereka tidak bisa diganti oleh pemerintah pusat.
”Nama-nama yang dipersoalkan dalam aduan ternyata tidak ada dalam daftar verifikasi kementerian maupun BPKP. Jika tidak eligibel di lapangan, maka dana talangan dari pusat tidak akan cair,” tegas Sunarya.
Kasus Pasirpogor: Sosialisasi vs Realita di Lapangan
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Kampung Pasirpogor, Desa Sukamaju, pada tahun 2020. Meski fisik sambungan sempat terpasang, hasil audit kementerian menyatakan wilayah tersebut tidak masuk kriteria SR MBR.
Masalah kian pelik saat faktor humanis muncul: warga menolak membayar biaya bulanan dan uang jaminan karena menganggap layanan tersebut sepenuhnya “gratis selamanya”. Padahal, sosialisasi mengenai biaya pemakaian rutin telah dilakukan sebelumnya. Akhirnya, beban biaya ini pun harus ditanggung oleh internal PDAM.
Solusi Baru: PDAM Luncurkan Sambungan Gratis Mandiri
Melihat dinamika hibah pusat yang sangat terbatas dan kaku, Direktur PDAM Kabupaten Sukabumi, Mohammad Kamaludin Zen, membawa kabar segar. Ia memastikan bahwa ke depan, PDAM akan menggunakan “kocek sendiri” untuk membantu warga.
”Ke depan kita akan tetap berikan kepada masyarakat secara mandiri. Gratis pemasangan, tapi didanai langsung dari dana PDAM,” ungkap Kamaludin Zen.
Poin Penting Program Mandiri PDAM:
Target: 3.000 sambungan gratis (Baru terealisasi sekitar 100-200 unit).
Masa Program: Berlangsung hingga Desember 2026.
Syarat Mudah: Cukup membawa KTP ke kantor cabang terdekat dan membayar jaminan satu bulan akhir.
Komitmen Melayani
Saat ini, pelanggan PDAM Kabupaten Sukabumi telah menembus angka 60.500 pelanggan. Dengan rencana perluasan jaringan yang ambisius, Kamaludin Zen berharap akses air bersih tidak lagi menjadi barang mewah bagi masyarakat Sukabumi.
”Programnya masih ada sampai akhir tahun depan. Kami sediakan anggaran, sekarang tinggal masyarakatnya saja, siap atau tidak untuk mendaftar,” tutupnya dengan nada optimis.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra







