Recovery Uang Negara dari Kasus SPK Bodong, BJB Apresiasi Kejari Kabupaten Sukabumi 

SUKABUMISATU.COM – Bank BJB menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah mengungkap kasus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun anggaran 2016.

“Bank bjb memberikan ucapan terima kasih kepada kejaksaan yang telah membantu penagihan dan recovery keuangan negara,” Widi Hartoto sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary
Widi menegaskan, bank bjb, sebagai perusahaan komitmen mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini lembaga penegakan hukum, dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan.

Baca Juga  Rotasi Pejabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Begini Pesan Kajari Siju

Untuk diketahui Kejari Sukabumi menerima uang titipan kasus SPK fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi senilai Rp4,3 miliar. Uang tersebut baru sebagian dari jumlah kerugian yang mencapai Rp25 miliar.

Kejari Kabupaten Sukabumi sendiri sudah memeriksa 30 saksi yang diduga terlibat dalam praktik haram tersebut.
Sementara untuk menghitung uang titipan tersebut, pada Selasa, 15 November 2022, mulai sekitar pukul 16.00 WIB, petugas dari bank bjb yang membawa mesin penghitungan uang melakukan proses penghitungan.

Dalam penghitungan tersebut, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu didampingi Kasi Intelijen, Tigor Untung Marjuki.

Baca Juga  Meriah! Warga Antusias Ikuti Mancing Bareng Sadulur Urang Lembur Dinas PU Kab Sukabumi

Termasuk hadir Pimpinan Cabang Kantor bank bjb Palabuhanratu, Rahmat Abadi secara bersama-sama menyaksikan penghitungan uang miliaran tersebut di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Penitipan uang kepada Kejari Kabupaten Sukabumi ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi nomor 02/M.2330/FD.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *