Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dalami Dugaan Carut Marut Tata Kelola CSR Star Energy Gunung Salak

Istimewa

SUKABUMISATU.COM, KABANDUNGAN – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti tajam efektivitas penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSPKBL) dari Star Energy Geothermal (SEG) Gunung Salak.

​Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan warga di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal yang menilai dampak program perusahaan panas bumi tersebut belum menyentuh kesejahteraan masyarakat secara signifikan.

​Hamzah mengungkapkan, berdasarkan aspirasi masyarakat di lingkar proyek, program CSR yang berjalan selama ini masih didominasi kegiatan bersifat karitatif atau bantuan sesaat.

​”Pelaksanaan penyerapan CSR SEG saat ini belum sepenuhnya efektif. Kami melihat programnya belum menyentuh akar persoalan ekonomi masyarakat yang terdampak langsung aktivitas eksploitasi panas bumi. Perlu ada pembenahan tata kelola yang serius,” ujar Hamzah kepada redaksi, Rabu (25/02/2026).

Baca Juga  Empat Raperda Strategis yang Menyentuh Kepentingan Warga Sukabumi Ditargetkan Rampung Awal 2026

​Politisi partai berlogo pohon beringin ini menegaskan bahwa kewajiban perusahaan telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, CSR harus direncanakan secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan berkelanjutan.

​Tak hanya Perda, Hamzah juga mengingatkan adanya landasan hukum nasional yakni Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012.

​”Jika ada indikasi ketidaktransparan, penyaluran tidak tepat sasaran, atau dugaan kongkalikong, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip good corporate governance dan bisa membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999,” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Perkuat Sinkronisasi Program Lewat Rapat Bamus Mei–Juni 2026

​Lebih lanjut, Komisi II berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar perusahaan tidak hanya mengambil manfaat ekonomi dari bumi Sukabumi, tetapi juga memberikan dampak yang berkeadilan bagi warga sekitar.

​”Kami tidak ingin dana tanggung jawab sosial ini hanya menjadi formalitas administratif atau bahkan jadi ‘ladang bancakan’ oknum tertentu. Transparansi data dan audit independen menjadi tuntutan mendesak saat ini,” pungkas Hamzah.

​Kini, masyarakat di wilayah terdampak menanti langkah konkret dari DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen CSR Star Energy demi memastikan keadilan sosial bagi rakyat Sukabumi.

Baca Juga  Air Mata di Ciracap, Jenazah Deni Sugiarto Korban TPPO Akhirnya Pulang Setelah Enam Bulan

Redaktur: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *