BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Pendapatan 2026 Naik 7 Persen, Cek Standar Barunya!

Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA Ketua Baznas RI. (istimewa)

SUKABUMISATU.com, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan standar baru nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Keputusan ini membawa kabar penting bagi para muzaki (pembayar zakat) di seluruh Indonesia, termasuk di Sukabumi, karena adanya kenaikan ambang batas wajib zakat dibandingkan tahun sebelumnya.

​Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Sabtu (21/2/2026), nisab zakat pendapatan kini ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan.

Perbandingan: Ada Kenaikan 7 Persen

​Jika menilik data tahun 2025, standar wajib zakat mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Kenaikan ini dipicu oleh fluktuasi harga emas serta tren kenaikan upah nasional.

Artinya: Jika tahun lalu warga dengan gaji Rp7,2 juta sudah wajib zakat, maka di tahun 2026 ini, mereka yang berpenghasilan di bawah Rp7,64 juta belum terkena kewajiban zakat pendapatan 2,5%, melainkan disarankan untuk infak/sedekah.

Baca Juga  Demi Warga Bisa Ibadah Ramadan dengan Nyaman, Perumda TJM Kebut Perbaikan Pipa di Jalur Cibadak-Cikembar

Mengapa Standar Emas 14 Karat?

​Ketua BAZNAS RI, Kiai Noor Achmad, menjelaskan bahwa pemilihan standar emas 14 karat (setara 85 gram) dipandang paling relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Nilai emas 14 karat dianggap sepadan dengan harga beras premium dan tetap mengacu pada Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

​”Keputusan ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” ujar Kiai Noor dalam keterangan resminya.

​Langkah ini diambil agar kebijakan zakat tetap berkeadilan—tidak memberatkan masyarakat yang pendapatannya pas-pasan (muzaki), namun tetap optimal dalam menghimpun dana untuk memberdayakan warga yang membutuhkan (mustahik).

Baca Juga  Jelang Ramadhan 1447 H, Pedagang Daging di Pasar Cibadak Sepi Pembeli

Dihadiri Pakar dan Lembaga Amil

​Proses penetapan ini melibatkan berbagai pihak mulai dari pakar syariah seperti Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik (Dekan FEM IPB) dan Dr. Oni Sahroni, hingga perwakilan BAZNAS daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) besar seperti Rumah Zakat, LazisMu, dan LAZ BMH juga turut menyepakati aturan baru ini.

​Dengan adanya ketetapan ini, BAZNAS berharap masyarakat muslim di Indonesia dapat lebih disiplin dalam menghitung kewajiban hartanya sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.

Baca Juga  Halal Bihalal Kecamatan Sagaranten, UPZ Sampaikan Ekspose Zakat

Editor: Demi Pratama Adiputra

Sumber: Humas BAZNAS RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *