SUKABUMISATU.com – Warga dari enam kampung, yakni Kampung Ancaen, Puncak Manggah, Hegarmanah, Cicadas, Ci Bungur, dan Kampung Puncak Ceuri mendatangi kandang ayam petelur milik PT Misha Jaya Farm di wilayah Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Sukabumi, Minggu (23/11/2025). Kedatangan warga dipicu serangan jutaan lalat yang sejak beberapa hari terakhir memasuki rumah-rumah mereka.
Warga menduga sumber ledakan populasi lalat berasal dari kandang ayam yang jaraknya hanya beberapa meter dari permukiman.
“Parah, lalat-lalat ini membuat kami susah makan, susah nerima tamu, bahkan masuk kamar saking banyaknya,” ungkap Randi (42), tokoh masyarakat Hegarmanah.
Warga juga mempertanyakan legalitas perizinan dan kelengkapan dokumen analisis dampak lingkungan yang semestinya dimiliki pihak perusahaan.
“Harusnya ada kajian AMDAL supaya tidak merugikan lingkungan. Kalau dekat pemukiman kayak begini, ya imbasnya ke kami,” tambahnya.
Sementara itu, Hendri selaku perwakilan manajemen PT Misha Jaya Farm mengaku telah berupaya menangani permasalahan tersebut.
“Kami sudah beberapa kali melakukan uji coba pembasmian lalat, tapi memang belum berhasil maksimal. Kami tetap berupaya,” ujarnya singkat.
Warga menegaskan akan melakukan aksi lanjutan bila pihak perusahaan tidak segera mengambil langkah serius. Mereka menuntut penanganan cepat, peninjauan ulang izin, hingga kemungkinan relokasi jika terbukti kandang tidak memenuhi standar lingkungan.
Aturan dan Standar Pendirian Kandang Ayam di Indonesia
Berikut pedoman umum yang biasanya menjadi acuan dalam pendirian kandang ayam skala besar menurut aturan pemerintah (ringkasan dari regulasi KLHK, Kementan, dan Pemda):
1. Jarak Minimal dari Permukiman
Kandang ayam skala besar wajib berjarak minimal 500 meter dari permukiman (Permen Pertanian No. 40/2011 tentang Budidaya Unggas).
Beberapa daerah menetapkan jarak lebih ketat: 1.000 meter dari rumah warga, sekolah, dan fasilitas publik.
2. Wajib Dokumen Lingkungan
Tergantung skala usaha:
AMDAL: Wajib untuk peternakan >100.000 ekor.
UKL–UPL: Untuk peternakan 20.000–100.000 ekor.
SPPL: Skala kecil di bawah 20.000 ekor.
AMDAL/UKL-UPL harus memuat:
Kajian pencemaran udara (bau & lalat).
Sistem manajemen kotoran ayam.
Pengelolaan limbah cair.
Dampak terhadap kualitas air tanah & lingkungan sosial.
3. Pengelolaan Limbah Wajib
Feses/kotoran ayam harus dikelola setiap hari, tidak boleh menumpuk.
Wajib memiliki sistem:
Komposter, Biogas, atau penampungan tertutup, dan titik penimbunan kotoran harus jauh dari rumah warga dan aliran sungai.
4. Pengendalian Hama Lalat
Setiap peternakan wajib memiliki SOP:
Penyemprotan insektisida berkala
Penutupan sumber pembiakan (kotoran & sisa pakan)
Perbaikan sanitasi kandang
Penggunaan bio-organik pengurang bau (eco enzym, probiotik)
5. Izin Usaha yang Wajib Dimiliki
Izin lokasi dan lingkungan dari Pemda
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Izin usaha peternakan dari Dinas Peternakan
Legalitas bangunan kandang (IMB/PBG)
6. Sanksi Jika Tidak Sesuai Aturan
Teguran tertulis
Penghentian sementara operasional
Pencabutan izin lingkungan & izin usaha
Potensi gugatan warga atas pencemaran lingkungan
Reporter: Aris
Editor: Demi Pratama Adiputra








