Ratusan Ribu Ton Pasir Hitam Diduga Hilang dari Pantai Cikaung, PT BPMS Disorot Soal Legalitas dan Koordinasi

Lokasi Tambang Pasir Besi Cikawung Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung.

SUKABUMISATU.com – Dugaan aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di pesisir selatan Kabupaten Sukabumi. Ratusan ribu ton pasir hitam diduga “hilang” dari kawasan stok file di Pantai Cikawung, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, sejak tahun 2018 hingga 2025. Aktivitas itu disebut-sebut berlangsung tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun kecamatan.

Kepala Desa Cidahu, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa lokasi stok file pasir hitam yang selama ini diklaim oleh PT Bumi Pertiwi Makmur Sentosa (BPMS) secara kewilayahan memang berada di kawasan pantai Cikawung dengan luas sekitar 45 hektar. Namun, menurutnya, terdapat aktivitas pengangkutan pasir yang diduga dilakukan secara perorangan, bukan atas nama perusahaan.

“Angkutan pasir hitam itu diduga dilakukan oleh Bun Arifin beserta kawan-kawan, sementara di lapangan diwakili oleh Dedi Sasmita selaku humas PT BPMS. Semestinya kalau mereka mengatasnamakan perusahaan, harus ada koordinasi dengan Pemerintah Desa maupun Kecamatan dan izin yang sah sesuai regulasi,” ujar Wahyu, Kamis (13/11/2025).

Meski tidak menimbulkan kerugian materiil secara langsung, Wahyu menegaskan bahwa dampak in materiil cukup terasa bagi warga. Jalan yang digunakan untuk aktivitas angkutan pasir kini mengalami kerusakan parah. Jalan tersebut diketahui merupakan aset milik Perhutani, dan masa kontrak kerja sama antara PT BPMS dengan Perhutani disebut telah berakhir.

Baca Juga  Dinas Kehutanan Tanam 7.700 Pohon Cemara Laut di Pantai Karang Bolong Cibitung

 

“Masyarakat Cidahu yang tinggal di sekitar kawasan jadi terdampak karena jalan rusak. Pemerintah desa akan segera melayangkan surat teguran kepada pihak perorangan yang melakukan kegiatan itu, karena kami tidak terlibat sama sekali,” tambah Wahyu.

 

Diduga Langgar Regulasi Pertambangan Jawa Barat

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan baru wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.

Pasal 7 Perda tersebut menegaskan, setiap kegiatan pertambangan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin resmi, sementara Pasal 13 mewajibkan pemegang izin memperbaiki kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang diakibatkan oleh aktivitas tambang.

Selain itu, setiap pelaku usaha juga diwajibkan melakukan pelaporan produksi, reklamasi, dan pengelolaan lingkungan secara berkala. Jika kegiatan pengangkutan pasir hitam di Pantai Cikaung benar dilakukan tanpa izin, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Perda No. 2/2017 serta aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Baca Juga  Anggota DPR RI, Sebut Pertambangan Penyebab Banjir dan Longsor di Sukabumi

 

Minim Pengawasan, Potensi Kerusakan Lingkungan Mengintai

Ketiadaan koordinasi antara perusahaan dan pemerintah desa menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat lapangan. Apalagi, volume pasir yang disebut mencapai ratusan ribu ton menunjukkan aktivitas dalam skala besar yang semestinya terpantau oleh instansi terkait, seperti Dinas ESDM Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi.

Dari sisi lingkungan, pengangkutan pasir hitam secara masif tanpa kajian AMDAL atau UKL-UPL dapat menimbulkan kerusakan ekosistem pantai, abrasi, dan hilangnya fungsi perlindungan pesisir. Sementara dari sisi sosial, masyarakat sekitar justru menanggung akibat berupa jalan rusak dan menurunnya akses ekonomi.

Desa Siapkan Teguran, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Pemerintah Desa Cidahu berencana mengirimkan surat teguran resmi kepada pihak-pihak yang terlibat, sembari meminta pemerintah daerah dan provinsi turun melakukan verifikasi izin serta audit lapangan.

Baca Juga  Tambang Pasir Besi Cikawung Kembali Beroperasi: Jalan Rusak, Ekosistem Terancam, Izin Dipertanyakan

“Yang jelas kami di desa tidak dilibatkan dan tidak tahu-menahu soal aktivitas itu. Kalau pun ada kegiatan yang membawa nama perusahaan, seharusnya izin-izin lengkap dulu,” tegas Wahyu.

Sejumlah pihak menilai, kasus ini menjadi cermin lemahnya tata kelola pertambangan di daerah pesisir Sukabumi. Selain berpotensi merugikan daerah dari sisi pajak dan retribusi, kegiatan tanpa izin juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Maulana Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *