SUKABUMISATU.com – Selama lima tahun terakhir, Inspektorat Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp12,8 miliar. Angka tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun, penyelamatan keuangan daerah itu terdiri dari tahun 2021 sebesar Rp3,2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,8 miliar, tahun 2023 sebesar Rp3 miliar, tahun 2024 sebesar Rp1,9 miliar, dan terakhir tahun 2025 sebesar Rp802 juta.
“Semua sudah kami setorkan ke Kas Umum Daerah dan kami laporkan kepada pimpinan dan juga BPK,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).
Komarudin menjelaskan, uang yang dikembalikan ke kas daerah merupakan hasil tindak lanjut atas pemeriksaan BPK terhadap sejumlah kegiatan belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Temuan tersebut mencakup kegiatan fisik hingga belanja langsung seperti pembelian bahan bakar minyak (BBM).
“Jumlah itu akumulasi dari hasil temuan yang sudah diperiksa BPK terhadap kegiatan di lingkungan dinas. Rekomendasi BPK itulah yang kami kawal hingga pengembalian ke kas daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komarudin menegaskan komitmen Inspektorat untuk terus mengawal setiap temuan dan rekomendasi BPK. Menurutnya, hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang bersih dan mubarokah.
“Semua rekomendasi BPK kami tindaklanjuti hingga tuntas. Kami tidak ingin ada persoalan yang berlarut-larut. Semua harus sesuai aturan, sebagaimana ini juga menjadi komitmen Pak Bupati,” pungkasnya.
Editor: Demi Pratama Adiputra











