SUKABUMISATU.com – Jakarta, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, bersama Bupati Sukabumi dan Sekretaris Daerah menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/07/2025), bertempat di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol, Jakarta.
Kegiatan yang digagas oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK ini dihadiri oleh para kepala daerah, ketua DPRD, sekretaris daerah, serta inspektur dari wilayah kerja yang mencakup Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan.
Acara dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan sambutan dan arahan dari Pimpinan KPK, serta keynote speech oleh Gubernur DKI Jakarta. Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan simbolis komitmen antikorupsi oleh Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi sebagai perwakilan dari masing-masing daerah.
Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama dalam konteks penguatan pencegahan korupsi setelah pelantikan kepala daerah baru.
Terdapat dua sesi diskusi interaktif yang menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga strategis nasional, termasuk Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, BPKP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Paparan difokuskan pada strategi pencegahan korupsi, efisiensi belanja daerah, reformasi birokrasi, serta peningkatan indeks integritas nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan komitmennya terhadap agenda pemberantasan korupsi.
“Komitmen pemberantasan korupsi harus terus diperkuat di tingkat legislatif dan eksekutif daerah. Kami siap bersinergi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
KPK menegaskan bahwa koordinasi dan supervisi seperti ini akan menjadi bagian dari pendekatan berkelanjutan dalam penguatan tata kelola dan sistem pengawasan di daerah. Acara resmi ditutup pada pukul 16.00 WIB dengan harapan seluruh pemerintah daerah dapat membawa semangat antikorupsi ke dalam sistem kerja dan pelayanan publik mereka. (Adv)











