Susul 2 Anak Buahnya, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi saat di giring ke mobil Tahanan oleh Petugas di Gedung Kejaksaan Negeri. Senin, (14/07/2025).

SUKABUMISATU.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Pantauan di lokasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Prasetyo menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam. Wajahnya pucat, jalannya terlihat lemah. Dengan dikawal penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ia pun terpaksa masuk mobil bernopol F 1330 U, kendaraan operasional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Prasetyo menjadi tersangka ketiga dalam kasus penyelewengan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2024. Sebelumnya, Kejari telah menahan dua ASN bawahannya, yakni TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Baca Juga  Penumpukan Sampah di Pasar Cibadak Dikeluhkan Warga, Dinas LH : Besok Normal Kembali

“Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kami telah menaikkan status P dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso. Senin, (14/7/2025).

Prasetyo langsung diamankan saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Dari keterangan Agus, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi ketidakhadiran tersangka dalam proses lanjutan.

“Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara kita amankan ke Rutan Warungkiara,” sambung Agus.

Menyusul dua anak buahnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana pemeliharaan angkutan sampah tahun 2024. Dengan mengenakan rompi tahanan, Prasetyo digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari di Lapas Kelas II Warungkiara.

Baca Juga  Sampah Menumpuk Berhari-hari, Warga Cibadak Resah

Dijelaskan Agus, dalam kasus ini, Prasetyo merupakan pejabat pengguna anggaran (PA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun 2024. Ia diduga terlibat dan menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

“Kami sangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, minimal 4 tahun penjara” pungkasnya. (Suhendi / Waldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *