Jumat,17 April 2026
Pukul: 13:47 WIB

Warga Tuntut Kompensasi Dampak TPAS Cimenteng di Cikembar Sukabumi

Warga Tuntut Kompensasi Dampak TPAS Cimenteng di Cikembar Sukabumi

Kamis, 10 Juli 2025
/ Pukul: 18:09 WIB
Kamis, 10 Juli 2025
Pukul 18:09 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Warga Kampung Cimenteng, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi kembali mengajukan tuntutan kepada pemerintah daerah. Mereka mendesak kompensasi atas dampak keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cimenteng segera direalisasikan.

Lewat surat resmi yang dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, warga yang diwakili Ketua RW 05 Cimenteng, Sunandar, menyatakan keresahannya atas mandeknya kompensasi rutin yang biasanya diterima warga sekitar TPAS.

“Kami meminta DLH Sukabumi segera memberikan kejelasan dan membayarkan kembali kompensasi yang menjadi hak warga,” tegas Sunandar dalam surat bertanggal 26 Juni 2025 tersebut.

Baca Juga  Innalillahi, Dua Bocah Perempuan Hanyut Terseret Sungai Cimandiri Sukabumi

Diketahui, sejak TPAS Cimenteng mulai beroperasi pada 1994, pemerintah daerah rutin menyalurkan kompensasi kepada warga sekitar. Bahkan, sejak 2018, warga menerima dana kompensasi sebesar Rp500 ribu per bulan per RW. Namun, sejak Januari 2025, dana tersebut tiba-tiba tak lagi disalurkan tanpa alasan yang jelas.

Sunandar menegaskan, kompensasi itu bukan bentuk bantuan sosial, melainkan hak warga terdampak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Selama enam bulan terakhir kami terus mempertanyakan kejelasan anggaran kompensasi dampak negatif (KDN) ke DLH, tapi tak pernah ada jawaban pasti. Ini bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menunaikan kewajibannya,” ungkap Sunandar.

Baca Juga  PT Cijambe Indah di Cikembar Digeruduk Warga, Ada Apa?

Selain kepada DLH, surat permohonan kompensasi ini juga ditembuskan ke Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah, Camat Cikembar, dan Kepala Desa Sukamulya. Warga berharap pemerintah daerah segera merespons tuntutan tersebut sebelum keresahan di masyarakat semakin meluas.

“Kami ingin kompensasi dibayarkan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku,” tandas Sunandar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi terkait tuntutan tersebut.. (Candra)

 

Related Posts

Add New Playlist