SUKABUMISATU.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. Penyelidikan ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tersebut. “Iya, laporannya sudah kami terima. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2020-2023,” ujar Agus kepada sukabumisatu.com, Senin (16/6/2025).
Agus menyampaikan, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa membeberkan secara rinci nomenklatur anggaran yang diduga diselewengkan. Namun ia menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Tunggu saja, nanti perkembangan kasusnya pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman. Sekarang masih penyelidikan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kecewa atas dugaan penyalahgunaan dana di Desa Mandrajaya pada periode 2022/2023. Inspektorat Kabupaten Sukabumi pun dikabarkan telah melakukan pemeriksaan khusus dan menemukan adanya tuntutan ganti rugi (TGR) atas temuan tersebut.
Sebagai informasi, Kepala Desa Mandrajaya pada periode tersebut adalah AAH. Selain kasus dugaan korupsi Dana Desa, AAH sebelumnya juga sempat dilaporkan masyarakat atas dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Mei 2023. Tak hanya itu, pada Oktober 2023, AAH kembali dilaporkan oleh Kelompok Tani terkait pungutan dana untuk bantuan 16 unit hand traktor.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih mendalami laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. (Candra)











