Dugaan Pungutan Liar Program Bantuan Pokir Disinyalir Penyebab Awal Nelayan Laporkan Kades di Sukabumi

Foto ilustrasi AI (Tim Redaksi)

SUKABUMISATU.com – Dugaan praktik penipuan dan intimidasi mencuat di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dua orang nelayan setempat, Nuryaman dan Dihan, melaporkan Kepala Desa berinisial AJ ke Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam program bantuan perahu. Tak hanya itu, keduanya juga mengaku mengalami intimidasi dari oknum perangkat desa dan salah seorang anggota DPRD Sukabumi berinisial AH.

Laporan itu resmi didaftarkan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan didampingi tim kuasa hukum Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat.

Kasus bermula ketika program bantuan perahu digulirkan untuk nelayan di kawasan Ciemas. Menurut pengakuan Nuryaman, dirinya bersama Dihan merupakan Ketua Kelompok Nelayan (KUB) bersama 3 Ketua Kelompok lain diminta menyetorkan sejumlah uang dengan dalih sebagai uang administrasi dan “biaya pengurusan” bantuan perahu yang merupakan pokir salah satu Anggota Dewan.

“Awalnya diminta Rp30 juta, DP Rp10 juta. Lama-lama naik jadi Rp33 juta, dengan alasan ada biaya tambahan Rp2 juta untuk dinas,” ujar Nuryaman kepada wartawan, Jum’at (6/6/2025).

Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp21 juta, diterima langsung oleh oknum Kades Ajat. Proses transaksi pun dilakukan secara formal menggunakan kwitansi bertanda tangan dan stempel resmi desa.

Baca Juga  Dukungan Penuh untuk PSA, Hamzah Gurnita: Penanganan Bencana Tanggung Jawab Semua Pihak

Namun, hingga kini bantuan perahu yang dijanjikan tak pernah diterima oleh kedua nelayan dan 3 kelompok Nelayan lainnya.

Tidak hanya merasa ditipu, Dihan dan Nuryaman mengaku mengalami intimidasi dari sejumlah oknum desa. Saat sedang melaut di malam hari, dirinya didatangi oleh anggota Satgas Desa dan diminta menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Pas pulang jam 9 malam, di rumah sudah ada orang suruhan Kades. Kami dibawa kerumah orangtuanya kades. Mereka minta perkara ini dibereskan saja, ngobrol ke pengacara. Katanya kalau enggak diselesaikan secara kekeluargaan, sampai kiamat pun gak bakal selesai,” beber Nuryaman.

Orang tua Kades yang saat itu pingsan karena mendengar anaknya mempunyai masalah dijadikan alat bagi sang oknum kepala desa tersebut. “Jika terjadi apa-apa dengan ibu saya, kamu yang tanggung jawab,” ujar sang kades mengancam Dihan dan Nuryaman.

Tak berhenti di situ, Nuryaman dan Dihan bahkan dibawa ke rumah salah seorang anggota DPRD Sukabumi berinisial AH. Di sana, keduanya diminta menandatangani surat pernyataan.

“Pas diminta tanda tangan, saya bilang mohon maaf belum bisa sebelum persetujuan pengacara. Tapi terus didesak, sampai akhirnya kami tanda tangan karena merasa terpaksa,” tambahnya.

Baca Juga  Rencana Dapur 'Makan Bergizi Gratis' Berujung Nestapa, Warga Kalapanunggal Tertipu Rekan Bisnis di Cibadak
Nuryaman dan Dirham, dua nelayan asal Desa Mandrajaya yang melaporkan Kepala Desa mereka ke Polres Kabupaten Sukabumi.

Situasi makin memanas, oknum anggota dewan berinisial AH bahkan mengancam akan melaporkan Nuryaman dan Dihan dengan tuduhan pencemaran nama baik, apabila proses hukum terhadap Kades terus berjalan.

“Saat itu sudah hampir pukul 03:00 dinihari, dan akhirnya saya pun menandatangani surat tersebut karena saat itu saya juga takut dilaporkan balik oleh Pak Dewan,” ujar Dihan pada sukabumisatu.com.

Salah satu kuasa hukum, Efri Darlin M Dachi, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat berupa kwitansi, stempel desa, serta saksi-saksi terkait aliran uang dan dugaan intimidasi tersebut.

“Kami sudah daftarkan laporan resmi ke Satreskrim Polres Sukabumi. Klien kami adalah korban penipuan dan penggelapan. Kami juga mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap mereka,” tegas Efri.

Berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum pelapor, program bantuan tersebut disebut-sebut merupakan “pokir” atau pokok pikiran dari anggota DPRD AH. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan, serta ancaman bagi korban yang berupaya mencari keadilan.

“Indikasi unsur gratifikasi dan suap dalam kasus yg kita laporkan ini tentu perlu juga pendalaman karena dimana dr kronologis dialami klien dan korelasi yang kita dalami dengan case ini kami kedepan tentu tidak hanya dugaan unsur pasal 378 dan 372 tipu gelap ada juga jual beli pengaruh insider trading atau buying and selling influence dugaan gratifikasi dan suap juga,” jelas Efri pada media.

Baca Juga  Perkuat Agroindustri dan Pariwisata, Kecamatan Sagaranten Tetapkan 60 Usulan Prioritas untuk Tahun 2027

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Kuasa hukum korban berharap pihak kepolisian dapat bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara yang menyangkut pejabat desa dan anggota dewan ini.

“Nelayan-nelayan kecil seperti klien kami tidak punya kekuatan politik atau finansial. Tapi kami yakin hukum harus berpihak kepada korban yang mencari keadilan,” tutup Efri. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *