SUKABUMISATU.com – Dugaan praktik jual beli bantuan perahu di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berbuntut panjang. Dua nelayan, Nuryaman dan Dihan, melaporkan oknum Kepala Desa berinisial AJ ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Rabu (4/6/2025) lalu.
Tak terima dengan laporan kedua warganya, sang kades dan pihak-pihak yang terkait diduga mengintimidasi dan memberi tekanan untuk mencabut laporannya. Tak hanya itu, nama seorang oknum Anggota DPRD berinisial AH pun turut terseret dalam kasus ini. AH diduga ikut terlibat dalam proses penerimaan uang dari dua nelayan terkait dugaan penebusan bantuan perahu bagi kelompok nelayan.
“Setelah kami laporkan, dua klien kami ini dijemput paksa dari rumah dan ada yang dicegat dijalan, lalu dibawa ke rumah orang tua Kepala Desa. Di sana mereka diintimidasi, diancam, dan dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mencabut laporan,” tegas Efri Darlin M Dachi, Kuasa Hukum Nuryaman dan Dihan saat kembali mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi, Jum’at (6/6/2025).
Menurut Efri, aksi intimidasi itu berlangsung pada kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua nelayan tersebut dibawa ke rumah pribadi AH. Di sana, mereka dipaksa membuat surat pernyataan yang intinya menyatakan akan mencabut laporan polisi dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Di situ klien kami diancam akan dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik kalau laporan tidak dicabut,” tambahnya.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Nuryaman dan Dihan sebagai pihak pertama, sedangkan Oknum Kades AJ selaku pihak kedua, dan disaksikan langsung oleh AH. Hal tersebut tercatat dalam surat pernyataan yang dibuat pada Jum’at (6/6/25) dini hari dikediaman saudara AH.
Tak berhenti sampai di situ, AH juga diduga melecehkan profesi pengacara yang mendampingi para korban. Hal itu diungkapkan langsung oleh Nuryaman.“Saat saya bilang ‘Pak, saya koordinasi dulu sama pengacara saya terkait surat pernyataan itu’, dia (AH) langsung bilang, ‘Pengacara mah butuh duit,’ sambil menggerakkan jari telunjuk dan jempol,” ungkap Nuryaman kepada sukabumisatu.com
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pungutan liar dalam program bantuan perahu untuk nelayan di Desa Mandrajaya. Nuryaman dan Dihan mengaku dimintai sejumlah uang oleh AJ dengan alasan sebagai biaya administrasi penebusan bantuan.
Uang tersebut diserahkan secara tunai dan disertai dengan kwitansi yang ditandatangani AJ serta distempel resmi Desa.
“Sudah bayar, dapat kwitansi dan cap desa. Tapi bantuan tak kunjung datang sampai pertengahan Maret kemarin, katanya tunggu sampai bulan puasa. Tapi tidak ada kejelasan,” tutur Dihan.
Merasa ditipu, keduanya kemudian melapor ke Polres Sukabumi. Tak lama, intimidasi dan ancaman pun berdatangan.
Kuasa hukum korban meminta kepolisian bertindak tegas mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan intimidasi terhadap pelapor.
“Kami minta polisi tak gentar menindak oknum-oknum ini. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan. Ini soal hukum dan keadilan masyarakat kecil,” tegas Efri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi maupun AH dan AJ belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. (Candra)












