SUKABUMISATU.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025). Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut berupa penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi ke pihak kejaksaan.
“Ada tiga tersangka yang hari ini kami terima bersama barang buktinya. Jadi sekarang adalah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kami,” kata Agus kepada wartawan, Rabu.
Agus menjelaskan, dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi, sedangkan satu orang lainnya merupakan pihak penyedia barang.
Kasus ini bermula dari pengadaan fiktif alat mesin sutra dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp 980 juta.
“Motifnya adalah pengadaan fiktif. Barangnya tidak ada, tetapi anggarannya dicairkan,” ujar Agus.
Di tempat yang sama, Kepala Unit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani menerangkan, kasus ini mulai terungkap setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan dan mendapati barang yang seharusnya diadakan ternyata tidak tersedia.
“Awalnya ada laporan soal pengadaan barang ini yang tidak dilaksanakan. Setelah kami cek ke lokasi, ternyata benar tidak ada barangnya. Lalu kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Sidik.
Sidik menambahkan, para tersangka diduga merekayasa administrasi seolah-olah pengadaan telah selesai, padahal barang tidak pernah dibeli maupun diterima. Proses penyidikan dilakukan sejak November 2024 dan dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu.
“Tersangka pertama dari tim teknis Disdagrin, kedua dari TPK kegiatan, dan ketiga penyedia barang. Modusnya, kegiatan seolah-olah dilaksanakan tapi barang tidak ada, namun anggaran tetap dicairkan,” jelas Sidik.
Ketiga tersangka dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Candra)












