Heboh 36 Kepala Desa Dilaporkan, Ini Kata Inspektorat

Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMISATU.com – Sebanyak 36 Desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan masyarakat (DUMAS) ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi. 36 Desa yang dilaporkan tersebut berasal dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Persoalan yang diadukan pun beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) hingga penyelewengan aset Desa, dan penyalah gunaan wewenang jabatan Kepala Desa.

Saat dikonfirmasi sukabumisatu.com Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin. SE. MSi, pada Jum’at,(9/5/25) Komarudin membenarkan informasi yang beredar tersebut. Namun menurutnya tidak semua Desa memasukan laporannya ke Inspektorat, melainkan juga ada yang melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Komarudin juga menjelaskan bahwa 36 Desa adalah akumulasi dari laporan yang masuk ke Inspektorat dan ke APH. “Jadi tidak semua (laporan) ke Inspektorat, saya menegaskan, laporan yang masuk itu belum bisa dipastikan kebenarannya,” tegas Komarudin.

Baca Juga  Tertangkap, Jejak Pelarian Vendor DLH Sukabumi: Surat Sakit Palsu, Hotel Bandung, dan Proyek Sampah Fiktif

 

Menurutnya perlu dilakukan pendalaman dan sinkronisasi antara perkara yang diadukan dengan data laporan yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam sistem aplikasi khusus APIP. Sehingga dari situlah, bisa dilihat potensi benar atau tidaknya dan perlu pendalaman atau tidak kedepan.

 

“Saya harus diklarifikasi dulu indikasi dan potensinya, itu baru laporan saja. Nanti Inspektur Pembantu Wilayah akan mengevaluasinya dengan sistem yang kita miliki,”tegasnya.

 

Lebih lanjut Komarudin menambahkan bahwa apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara khusus (Riksus) terhadap Desa yang bersangkutan.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Minta Kepala Desa Netral di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

“Jadi kita tunggu hasil evaluasi, sesuai SOP-nya. Kalau hasil evaluasi tersebut memiliki kemungkinan tinggi kebenarannya, baru akan diturunkan tim untuk Riksus. Sebagai upaya tindakan preventif ke depan, Saya pun sudah menandatangani surat tugas bagi pejabat fungsional untuk mengawasi desa,” sambungnya.

 

Dalam surat yang sudah diedarkan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, setiap pejabat fungsional, diberikan beban pengawasan 13 desa dan setiap minggu wajib memberikan laporan. “Pembagian tugas ini, kami menyesuaikan dengan sumber daya yang ada. Kami berharap kedepan, tidak ada lagi Desa yang dilaporkan akibat terjadinya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara maupun keuangan daerah,” pungkasnya. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *