15 Tahun Dikurung Tanpa Identitas, Ajan ODGJ di Sukabumi Tersenyum Miliki KTP

Ajan saat melakukan perekaman KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Kecamatan Cibadak. Selasa, (26/8/2025).

SUKABUMISATU.com – Setelah 15 tahun hidup terkurung di rumahnya, seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) bernama Ajan (45), warga Kampung Cikawung, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, akhirnya bisa merasakan kebebasan.

Kisah memilukan ini terungkap Selasa (26/8/2025) setelah laporan dari relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Selama belasan tahun, Ajan menjalani hari-hari dalam ruang sempit, jauh dari dunia luar.

“Selama jadi relawan, baru kali ini saya mendapati kasus seorang ODGJ dikurung hingga 15 tahun. Ini sungguh menyedihkan,” ungkap Harum, relawan PSM Kecamatan Nagrak.

Baca Juga  PPDB 2026: Warga Sukabumi Serbu Kantor Kecamatan Cibadak Demi Aktivasi IKD Syarat Masuk SMP-SMA

 

Meski tercatat dalam Kartu Keluarga dan memiliki NIK, Ajan belum pernah merekam KTP-el. Baru hari ini, berkat pendampingan Dukcapil, ia bisa memiliki identitas kependudukan.
“Alhamdulillah, Bu Ajan sudah rekam KTP-el. Identitas ini penting agar ia bisa mendapat layanan kesehatan dan bantuan sosial,” kata Yayan, Kepala UPTD Dukcapil Cibadak.

 

Saat ini, Ajan mendapat perhatian dari pemerintah, tenaga kesehatan, dan relawan sosial. Meski berstatus cerai hidup dan tanpa anak, ia tidak lagi sendiri.
Pendampingan berkelanjutan akan dilakukan agar Ajan bisa menjalani hidup yang lebih manusiawi.

Baca Juga  Ditemukan Manusia Silver, Mayat Membusuk Gegerkan Warga Cisolok Sukabumi

 

Kisah Ajan adalah potret nyata bahwa stigma dan rasa malu seringkali membuat ODGJ terabaikan.
Hari ini, setelah 15 tahun, Ajan akhirnya bisa menatap langit biru dan menghirup udara segar—sebuah langkah kecil menuju pemulihan dan kehidupan yang lebih layak.

Reporter: Suhendi Soex / M.Waldi

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *