SUKABUMISATU.COM – Anggota Polsek Cicurug menahan dua orang tersangka terkait dugaan pencurian handphone (HP) di rumah warga di Perum Mekarsari Blok B10, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu (2/4/2023).
Kapolsek Cicurug, Komisaris Polisi Parlan, mengatakan dua orang yang diamankan berinisial CAR dan IGN. Keduanya menjalankan aksi pencurian di rumah bossnya sekira pukul 16.00 WIB, Sabtu (1/3/2023).
“Setelah mendapatkan laporan anggota kami langsung bergegas melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan,” kata Parlan dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com.
Aksi pencuran tersebut terekam CCTV yang ada di dalam rumah korban. Parlan pun menjelaskan kronologi aksi pencurian tersebut.
CAR masuk ke dalam salah satu ruangan di rumah korban yang tak lain adalah bossnya sendiri. Di ruangan tersebut ada seorang penghuni rumah yang sedang tertidur.
CAR kemudian mengambil satu unit handphone yang tergeletak di meja. Setelah itu, Ia pun keluar dan menyerahkan HP tersebut kepada IGN yang sudah menunggu di luar.
“Barang bukti yang diamankan yakni hp milik korban termasuk dusbooknya, serta rekaman CCTV, dan pakaian pelaku,” kata dia.
Parlan menegaskan kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Cicurug.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor