SUKABUMISATU.com – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di Sukabumi. Seorang perempuan muda asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berinisial RR (23 tahun), diduga dijadikan budak seks di Kota Xiamen, China.
Kasus ini bermula saat korban tergiur tawaran pekerjaan melalui iklan di media sosial dengan iming-iming gaji Rp 15–30 juta per bulan. Korban kemudian bertemu dengan dua pelaku berinisial JA dan Y di Cianjur. Dari sana, korban dibawa ke Bogor dan Jakarta, sebelum akhirnya diberangkatkan ke China pada 18 Mei 2025.
Belakangan terungkap, korban “dijual secara online” kepada warga negara China dengan harga sekitar Rp 200 juta. Selama dua bulan, keluarga mengira RR bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun akhir Agustus 2025, korban berhasil menghubungi keluarganya dan mengabarkan bahwa ia disekap serta tidak menerima gaji. Bahkan ada permintaan uang tebusan Rp 200 juta untuk memulangkannya.
Keluarga melaporkan kasus ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada 1 September 2025, lalu ke Polres Sukabumi Kota pada 9 September 2025. Laporan polisi tercatat dengan nomor STTLP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Menanggapi kasus ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta aparat kepolisian dan instansi terkait bergerak cepat. “Kasus TPPO tidak bisa ditunda-tunda, apalagi sampai ada korban warga Jawa Barat di luar negeri. Jika lambat ditangani, saya akan turun langsung,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan keluarga korban dan memburu para pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang. (Redaksi)









