Senin,7 Oktober 2024
Pukul: 05:20 WIB

Selama Tiga Bulan, Polres Sukabumi Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkoba: 11.221 Butir Obat Terlarang hingga Sabu jadi Barang Bukti

Selama Tiga Bulan, Polres Sukabumi Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkoba: 11.221 Butir Obat Terlarang hingga Sabu jadi Barang Bukti

Selasa, 21 Maret 2023
/ Pukul: 19:59 WIB
Selasa, 21 Maret 2023
Pukul 19:59 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COMsukabumi-kota/">Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya. Selama tiga bulan terakhir, polisi mengungkap kasus dari 28 Tempat Kejadian Perkara, dengan barang bukti belasan ribu butir obat-obatan serta ratusan gram sabu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengungkapkan terdapat 37 tersangka yang berhasil diringkus dalam puluhan kasus itu. Pihaknya juga mengamankan barangbukti diantaranya berupa obat-obatan, ganja, dan sabu.

“Adapun barang bukti lain yang diamankan diantaranya tiga buah alat hisap sabu, delappan timbangan, 37 unit HP, serta uang hasil penjualan lebih kurang Rp1,2 juta,” kata Zainal Abidin dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/3/2023).

Ia pun merinci barang bukti obat-obatan dan narkoba yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 453,56 gram, dan ganja 229,28 gram. Kemudian 11.221 butir obat-obatan, terdiri dari 5.531 butir tramadol, 5.600 butir hexymer, dan 90 trihex.

“Total barang bukti itu jika diuangkan nilainya senilai tujuh ratus delapan puluh satu juta, empat ratus lima puluh ribu rupiah (Rp 781.450.000),” kata Zainal.

“Dan sudah berhasil menyelamatkan warga dan masyarakat sebanyak 12.413 jiwa dari penggunaan narkoba,” tambahnya.

Terkait dengan peran para pelaku, lanjut Zainal Abidin, beberapa diantaranya berperan sebagai kurir maupun pengedar. Para pelaku sudah melakukan aksinya mulai dari tiga bulan bahkan ada yang sampai satu tahun.

Ia menambahkan, para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perannya. Secara umum mereka terancam pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

Serta pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup.

Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist