SUKABUMISATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melaksanakan sosialisasi penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/3/2023).
Sosialisasi dilakukan terhadap para PKL di sekitaran Jalan Sukabumi-Bogor, dari sekitaran Kantor Kecamatan Cibadak, hingga Pamuruyan. Sosialisasi ini berkaitan dengan program Polres Sukabumi mengenai Kawasan Tertib Lalu Lintas.
“Sosialisasi dilakukan kepada para PKL secara baik. Kepada mereka, diberikan penjelasan mengenai penertiban itu sendiri sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Wawan Gunawan, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtransmas) Satpol PP Kabupaten Sukabumi kepada sukabumisatu.com.
Wawan menjelaskan, pihaknya mengedepankan upaya persuasif dalam berkomunikasi dengan PKL. Ia berharap para PKL dapat memahami poin-poin penting dalam penertiban ini.
“Kita tidak harap ada penertiban besar, sehingga diharapkan ada pemahaman yang sama untuk mewujudkan ketentraman dan kenyamanan kita semua. Khususnya masyarakat pengguna jalan sehingga dengan tertibnya lalin dan para pedagang,” kata dia.
Wawan menegaskan sosialisasi dilakukan tanpa pembatasan waktu. Sosialisasi akan lebih intens dilakukan menjelang puasa dan Idul Fitri.
“Baik setelah atau sebeulmnya. Akan dilakukan sampai pelaksanaan kegiatan ini ada hasil,” pungkasnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor