SUKABUMISATU.COM – Sinergitas Salimah dengan DP3A Kabupaten Sukabumi dalam rangka sosialisasi Undang-undang No. 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Minggu, (21/07/2024).
Kegiatan yang di selenggarakan SALIMAH (Persaudaraan Muslimah) digelar di Aula Hotel Raflesia Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M. Si., Syarifuddin Rahmat, AP sebagai Kabid Perlindungan Perempuan Khusus Anak, Ade Rusyati, S.IP., M.Si. sebagai Sub. Koordinator Perlindungan Perempuan DP3A, Any Tri Hendarini, M. Si. ketua PD Salimah Kabupaten Sukabumi, serta para peserta dari setiap kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, hadir sebagai narasumber Drs. Agus Muharam, M. Si. pemerhati perlindungan perempuan dan anak serta Idris Sardi, S.P. motivator ketahanan keluarga (motekar) DP3AKB Jawa Barat.
Dalam sambutannya Iyos Somantri mengutarakan tentang pentingnya sosialisasi dan penerapan Undang-Undang kekerasan seksual tersebut. Menurutnya perempuan dan anak-anak sebagai objek dari Undang-Undang tersebut wajib diberikan perhatian khusus.
“Dalam 5 tahun kedepan, jangan ada lagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sukabumi, dan peran Muslimah sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut,” ungkap Iyos dalam sambutannya.
Sementara itu Ketua PD Salimah Kabupaten Sukabumi, Any Tri Hendarini, M. Si. mengatakan jika kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan undang-undang no. 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual menuju Jabar Cekas (Jawa Barat Berani Cegah Kekerasan).
“Kami sangat berterimakasih khususnya pada DP3A Kabupaten Sukabumi yang sudah dapat bekerjasama dengan kami, dan mudah-mudahan ke depan kita dapat bersinergi mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang bebas dari kekerasan pada anak dan perempuan,” imbuhnya.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan seru terbukti dengan antusias para peserta yang interaktif bertanya kepada narasumber serta mengikuti kegiatan penuh semangat.