SUKABUMISATU.COM – Anggot Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap tiga orang petugas Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam). Ketiga tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan ketiga orang tersebut yakni ZN, ASH, dan EP. Para tersangka ditangkap pada Senin (5/6/2023).
“Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan hotline AA Dede Curhat Dong pada 4 Juni 2023 lalu sekira pukul 23.00 WIB,” kata Maruly kepada awak media di Mapolres Sukabumi.
Para tersangka yang diamankan dipastikan masih aktif bertugas di salah satu Panwascam di Kabupaten Sukabumi. Adapun jabatan ketiganya yakni ZN sebagai Ketua Komisioner, ASH sebagai bendahara, dan EP sebagai office boy.
Maruly menjelaskan, laporan dari masyarakat menyebutkan adanya transaksi yang dilakukan seorang bandar berinisial FJ. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap FJ di Kampung Pasir Sireum, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
“FJ mengaku sebelumnya sempat menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada para pengguna yang diantaranya ZN, ASH dan EP,” tutur Maruly.
Dalam kasus ini, polisi memastikan ketiga petugas Panwascam itu positif menggunakan sabu. Polisi menggandeng Tim Asessor BNN Kabupaten Sukabumi untuk melakukan tes urine.
Maruly mengatakan tersangka FJ mendapatkan narkotika dari salah satu tersangka berinisial Black. FJ memperoleh barang sabu dengan cara membeli untuk diedarkan kembali.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor